6 Keuntungan Bekerja Sebagai PNS
Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa status PNS punya gengsi tersendiri di masyarakat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah dibuka per 19 september 2018.
Hampir bisa ditebak, lowongan pekerjaan ini bakal diburu ratusan ribu atau bahkan jutaan warga Indonesia.
Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa status PNS punya gengsi tersendiri di masyarakat.
Selain itu, kepastian pendapatan per bulan hingga jaminan pensiun juga menjadi daya tarik.
Bagaimana tidak, dengan adanya pensiun seolah penghasilan masa tua mereka tetap terjamin.
Besaran dana pensiun yang didapatkan PNS, yakni 75 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
"PNS itu penghasilan mereka tidak sekedar dari gaji, ada tunjangan, dan manfaat lainnya," ujar Perencana Keuangan, Budi raharjo, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca: Penjara Indonesia Penuh Napi, Penjara Belanda Malah Butuh Napi karena Kosong Melompong
Berikut adalah 6 manfaat berkarier sebagai PNS
1. Tunjangan kinerja
Tunjungan merupakan tambahan seseorang dalam sebuah pekerjaan.
Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapatkan tunjangan.
Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapatkan itu. Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang mudah mendapatkannya.
Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan gaji pokok tiap bulan.
Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penerimaan-cpns-2018-kejaksaan_20180920_175753.jpg)