Pileg 2019

BREAKING NEWS - Soal Ucapan “Sembelih” Herman HN, Begini Komentar Bawaslu

Bawaslu menilai, pemkot kurang kooperatif karena tidak menurunkan APK yang berpotensi melanggar.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah seusai deklarasi Kampanye Damai di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu, 23 September 2018. 

Terhitung sejak hari ini, Minggu, 23 September 2019, tahapan kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai.

Masa kampannye berlangsung sampai 13 April 2019 mendatang.

Bagi Bawaslu, kampanye merupakan masa yang paling krusial, yang membutuhkan perhatian khusus.

“Kampanye Pemilu 2019 dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Tahapan kampanye 2019 ini menjadi perhatian khusus karena serentak dilakukan secara nasional,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat menghadiri deklarasi Kampanye Damai di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu, 23 September 2018.

Baca: BREAKING NEWS - Hari ini Masa Kampanye Pemilu 2019 Dimulai, Apa Saja Tahapannya?

”Dengan begitu, jangkauan pelaksanaan pengawasan juga akan dilakukan secara universal. Prinsip kampanye pemilu juga harus bersifat jujur, terbuka, dan dialogis,” tambahnya.

Khoir menyebutkan, jenis-jenis kampanye yang bisa dilakukan pada 23 September 2018-13 April 2019 yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial, serta kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye.

Sementara untuk iklan di media massa berlangsung 24 Maret 2019 -13 April 2019.

Cek DPT via Online

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, deklarasi Kampanye Damai merupakan komitmen bersama untuk dijaga agar kampanye berjalan dengan damai dan sejuk.

“Ini bukan hanya tugas penyelenggara, tapi seluruh masyarakat Lampung. Kampanye kita isi dengan mendidik,” kata Khoir, sapaan akrabnya, dalam deklarasi Kampanye Damai di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu, 23 September 2018.

”Kami juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat Lampung yang belum terdata dalam DPT. Untuk itu, bagi yang belum masuk DPT untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh KPU,” imbuhnya.

Khoir menjelaskan, cara mengeceknya bisa dengan mendatangi petugas di tingkat kecamatan atau melalui sistem online.

Baca: BREAKING NEWS - Ingin Cek Nama Kita Sudah Masuk DPT atau Belum? Ternyata Bisa Via Online

Untuk mengecek secara online, masyarakat bisa masuk ke https://sidalih3.kpu.go.id/dppublik/dpsnik dengan mengisikan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap.

“Kita imbau masyarakat untuk aktif mengecek, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Pengecekan bisa dilakukan secara online,” tambah Khoir.

Khoir sendiri mengaku sudah mengecek namanya melalui sistem online.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved