Tribun Lampung Selatan
Setelah 9 Kg Sabu dari Medan, Polres Lampung Selatan juga Gagalkan Pengiriman 6,3 kg Ganja asal Aceh
Saat itu keduanya sedang menunggu kedatangan David Susilo di pul bus ALS di Tanah Tinggi, Tangerang.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket ganja.
Ganja seberat 6,3 kilogram asal Aceh itu hendak dikirim ke Jakarta.
Paket ganja tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Kamis, 13 September lalu.
“Saat petugas memeriksa bus ALS jurusan Medan-Jakarta, didapati paket ganja sebanyak 6,3 kilogram yang dikemas dalam 10 paket. Paket tersebut milik salah seorang penumpang bernama David Susilo,” terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam ekspose, Senin, 24 September 2018.
Dalam pengembangan ke Jakarta, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Juliandi Sumarlin dan Benny Panjaitan, warga Medan.
Baca: Kapolda Lampung Musnahkan 348 Kg Ganja Asal Aceh di Polres Mesuji
Saat itu keduanya sedang menunggu kedatangan David Susilo di pul bus ALS di Tanah Tinggi, Tangerang.
Tersangka David Susilo mengaku awalnya bertemu dengan Juliandi Sumarlin di Medan.
Saat itu ia berbincang tentang usaha reparasi jok mobil.
Tersangka Juliandi lalu menyuruh David ke Jakarta guna melihat peluang untuk membuka usaha reparasi jok mobil.
Tersangka David kemudian meminjam uang kepada tersangka Juliandi untuk modal usaha.
“Untuk membuka usaha membutuhkan modal yang cukup besar. Tersangka David berangkat ke Bireuen, Aceh guna membeli ganja untuk dijual di Jakarta. Hasilnya nanti akan dijadikan modal untuk membuka usaha reparasi jok,” terang Syarhan.
Setibanya di Aceh, David bertemu Agam (DPO).
Baca: Polres Mesuji Gagalkan Pengiriman 341 Kg Ganja Asal Aceh
Setelah mendapatkan paket ganja seharga Rp 5 juta, David kembali ke Jakarta dengan menumpang bus ALS.
Sebelumnya Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba.
Baca: Polisi Gagalkan Pengiriman 9 Kg Sabu dari Napi Lapas Tanjung Gusta, Medan
Sebanyak 9 kilogram paket berisi sabu itu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Paket yang dikirim melalui bus Indah Logistic Cargo nopol BA 8276 QU itu diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (6/9) sekitar pukul 16.30 WIB. (*)