Tercepat, Usai Dilantik Bupati Syahri Hanya Duduki Jabatannya Selama 3 Menit, Alasannya Terungkap!
Akhirnya tersangka korupsi kasus dugaan suap terkait proyek Tulungagung dan Blitar, Syahri Mulyo resmi dilantik menjadi Bupati Tulungagung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akhirnya tersangka korupsi kasus dugaan suap terkait proyek Tulungagung dan Blitar, Syahri Mulyo resmi dilantik menjadi Bupati Tulungagung.
Ia dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 25 September 2018, pukul 13.54 WIB.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan
Namun setelah resmi menjabat bupati, selang 3 menit kemudian, dirinya pun langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan nonaktif itu pada Soekarwo.
Surat yang disampaikan itu berisi surat penugasan kepada Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati, Syahri Mulyo.
Hal ini dikarenakan, saat dilantik, Syahri masih menjadi terjerat kasus korupsi.
Baca: KPK Buka Suara Terkait Kabar Pertemuan TGB dengan Direktur Penindakan
Usai pelantikan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, awalnya Syahri akan dilantik bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya di Kantor Pemprov Jawa Timur.
Namun karena di luar kota, KPK tidak mengizinkan.
Akhirnya, Soekarwo meminta KPK untuk bisa melantik Syahri di Jakarta meski berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun sebelumnya telah memberikan izin pelantikan Syahri Mulyo.
"Pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor biaya, jarak dan waktu serta faktor keamanan, maka pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/9/2018) yang dikutip dari Kompas.com.
Baca: Terkait Kasus Korupsi Adiknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK soal Hubungan Bos 9 Naga
Selain Syahri Mulyo, setidaknya dua tiga kepala daerah di Pilkada 2018 yang masih terjerat kasus korupsi.
Yakni Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara, dan Nehemia Wospakrik di Kabupaten Biak Numfor.
Pada Maret 2018 lalu, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Kasus suap yang menjerat Ahmad Hidayat terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Sedangkan, Nehemia Wospakrik diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul : Syahri Mulyo Menjabat sebagai Bupati Tulungagung Selama Tiga Menit
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video