Tribun Bandar Lampung

Serius Berantas Pungli, Selama Sebulan Polda Lampung Sudah Amankan 12 Oknum Polisi Lakukan Pungli

Polda Lampung menggencarkan operasi penertiban oknum polisi yang melakukan pungutan liar (pungli).

Editor: Teguh Prasetyo
Screenshot Video YouTube
Dua oknum polantas Polres Mesuji tampak menghentikan laju truk di kawasan Simpang Brabasan, Mesuji. Pada screenshot video YouTube ini, keduanya terindikasi melakukan pungli terhadap sopir truk. 

Hendra mengatakan, kelimanya adalah anggota Satlantas Polres Lamteng.

Saat ini lima oknum tersebut mendapat pembinaan khusus di Mapolda Lampung.

"Empat sudah disiplin, yang satu masih kode etik si H," tegas Hendra.

Baca: Viral di YouTube 2 Polisi Pungli Sopir, Polda Lampung Gerak Cepat 2 Lagi Diciduk di Bakauheni

Selain pungli pembuatan SIM, Propam juga membongkar praktik setoran ilegal terhadap para sopir truk.

Aksi pungli yang diungkap terdapat di dua tempat, yakni Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, dan Mesuji.

Oknum Polsek KSKP Bakauheni sudah diamankan, dan kini masih dalam pemeriksaan.

Modusnya meminta sejumlah uang yang disebut sebagai "uang jalan" kepada sopir truk yang hendak masuk ke pelabuhan.

"Sementara indisipliner, tapi kalau atasan ngambil bakal kode etik, tapi ini belum," kata Hendra.

Sedangkan dalam kasus pungli sopir truk di Mesuji, sambung Hendra, ada dua oknum yang dinyatakan indispliner.

"Keduanya inisiatif sendiri (pungli). Bahkan sudah ditegur (masih melakukan pungli)," terangnya.

Kasus pungli terhadap para sopir truk di Mesuji sempat menjadi viral di media sosial.

Pasalnya, aksi oknum polisi terima "setoran" tersebut direkam, dan videonya diunggah ke YouTube pada 26 Agustus 2018.

Oknum polisi di video tersebut, akhirnya diamankan pada awal September.

Baca: Propam Polda Amankan 9 Polisi Terduga Pungli, Wakapolda Brigjen Angesta Beri Perintah Begini

Hendra menegaskan tidak main-main memberantas pungli yang dilakukan para oknum.

Satu anggota polisi sudah dikenai sanksi PTDH dalam sidang kode etik pada Selasa (25/9).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved