Tribun Tanggamus
Temukan Ponsel di Sel, Kalapas Kota Agung Benarkan 2 Napi Dijemput Polda Kalsel
Sohibul menjelaskan, ponsel tersebut merupakan peninggalan warga binaan sebelumnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Salah satu pelaku (kedua kiri) yang diamankan petugas Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
"Setelah ditransfer oleh korban, Ilham dan Wahyu mendapat keuntungan 10 persen," bebernya.
Atas keterlibatannya, Wahyu turut diamankan di rumahnya.
"Total kerugian sekitar Rp 14,8 juta," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buku rekening beserta ATM dan tiga unit handphone.
"Ketiganya sekarang sudah dibawa ke Polda Kalimantan Selatan," ucapnya.
Ketiganya dijerat pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)