Tribun Tanggamus
Temukan Ponsel di Sel, Kalapas Kota Agung Benarkan 2 Napi Dijemput Polda Kalsel
Sohibul menjelaskan, ponsel tersebut merupakan peninggalan warga binaan sebelumnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
M Ilhamsyah (33) dan Chandra Prayuda (25), napi Lapas Kelas 2B Kota Agung, Tanggamus dijemput oleh petugas Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa, 2 Oktober 2018.
Ilham dan Chandra diamankan lantaran melakukan pemerasan terhadap DR (35), perempuan asal Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, melalui media sosial.
Baca: Polisi Gagalkan Pengiriman 9 Kg Sabu dari Napi Lapas Tanjung Gusta, Medan
Adapun penangkapan keduanya atas dasar nomor laporan LP/445/VIII/2018/Kalsel/SPKT tgl 13 Agustus 2018.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menuturkan, pihaknya hanya memberikan bantuan untuk menangkap kedua pelaku.
"Kami hanya mem-backup. Untuk penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan," ungkapnya, Kamis, 4 Oktober 2018.
Ruli menuturkan, kronologi pemerasan bermula saat tersangka Chandra berkenalan dengan korban di Facebook.
"Pelaku membuat akun FB dengan nama Wahyu Agung Wibowo. Kemudian berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota Polri," tuturnya.
Baca: Kasus Narkoba di Lapas Kalianda, BNNP Panggil Kakanwil Kemenkumham Lagi
Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih.
Chandra pun mulai melancarkan aksinya dengan membujuk korban melakukan video call sembari bugil.
"Dalilnya akan dinikahi. Tapi, pas video call tanpa disadari direkam oleh pelaku," katanya.
Setelah mendapat video bugil tersebut, pelaku memeras korban.
Ia mengancam akan menyebar video tersebut ke media sosial.
"Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Wahyu Agung Wibowo," jelas Ruli.
Baca: Berukuran 2 Kali Lebih Besar, Begini Sel Mewah Setya Novanto di Lapas Sukamiskin
Dalam kasus ini, Chandra tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan Ilham, rekannya sesama narapidana.
Untuk keperluan transfer uang pemerasan, mereka menggunakan rekening kerabat Ilham bernama Wahyu Agung Wibowo (36), warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.