Anak Gadisnya Diperkosa 8 Orang hingga Hamil, Warga Lampung 'Ngadu' ke Kapolri
Anak Gadisnya Diperkosa 8 Orang Hingga Hamil, Warga Lampung 'Ngadu' ke Kapolri
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
Ibu kandung korban, mengatakan, masih ada lima pelaku lain yang belum tertangkap. "Saya minta Kapolri, Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap mereka," ujarnya, Minggu (7/10).
Wanita itu mengaku kondisi anaknya masih trauma berat. Dalam kesehariannya, tutur dia, kondisi fisik Bunga masih lemah dan belum bisa bicara normal.
Baca: Tiga Formasi CPNS 2018 di Tanggamus Masih Tak Ada Pelamar
Setiap mau tidur, Bunga selalu minta ditemani dan dipeluk.
Melihat kondisi Bunga seperti itu, ibunya hanya bisa menyemangatinya.
Paman korban, MN menerangkan, pelaku pemerkosa keponakannya itu berjumlah delapan orang. Itu berdasarkan keterangan korban kepada ibunya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi mengatakan dirinya beserta anggota terus melakukan pendalaman keterangan saksi saksi.
"Kami sudah ketahui pelaku lainnya. Namun masih dirahasiakan, untuk proses penyelidikan. Kami berupaya maksimal mengungkap kasus ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga, bukan nama sebenarnya harus berhenti sekolah karena depresi berat akibat pencabulan yang menimpanya.
Lebih tragis lagi, tersangka pencabulan adalah orang paling dekat dengannya. Yaitu bapak kandungnya berinisial DR (41), pamannya berinisial MR (41) dan DM (50), tetangga yang juga teman bapaknya.
"Koban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana.
Ketiga tersangka kini sudah ditangkap aparat kepolisian. Awalnya polisi menangkap DR di Lampung Tengah pada Minggu (30/9).
Lalu menyusul MR dan DM yang ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (4/10) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca: Bela Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Sebut Babi Hutan di Gunung Tanggamus Lampung
DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya di tahun 2017 hingga September 2018.
DR berdalih melakukan itu karena khilaf. "Saya khilaf," ujarnya saat diwawancarai di Polres Lampung Utara, Kamis (5/10).
Sementara MR mencabuli keponakannya itu sebanyak lima kali di bulan Agustus. MR melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban sendirian di rumah.