Tribun Bandar Lampung

Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie: Bukan Hanya Saya yang Berikan Fasilitas Mewah kepada Narapidana

Saat ditanya apakan ada orang lain yang ikut ”bermain”, Muchlis hanya mengiyakan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie diwawancarai wartawan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) mengaku memberikan fasilitas mewah kepada narapidana. Namun, bukan hanya dia yang melakukannya.

Hal ini diungkapkan Muchlis setelah menjalani sidang perdana di Ruang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.

“(Soal fasilitas) Ya tidak benar. Artinya, bukan saya saja yang memberikan fasilitas,” ungkap Muchlis sembari berjalan cepat ke arah ruang tahanan.

Saat ditanya apakan ada orang lain yang ikut ”bermain”, Muchlis hanya mengiyakan.

Namun, ia tak mau mengungkap siapa yang dimaksudnya.

Meski demikian, Muchlis mengaku keberatan dengan materi dakwaan yang disangkakan kepadanya.

“Saya keberatan. Tapi, yang jelas akan saya konsultasikan dulu kepada pengacara, karena ini bukan zamannya saya juga,” tandasnya.

Baca: Sidang Perdana Narkoba Eks Kalapas Kalianda, Jaksa Beberkan Fakta-fakta Mengejutkan

Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.

Mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung, Muchlis nampak tenang saat persidangan dibuka majelis hakim yang dipimpin Mansyur.

"Sehat? Sudah terima dakwaan? Dan penasihat hukumnya ada tidak?" tanya Mansyur kepada Muchlis.

Dengan lantang, Muchlis mengaku dalam keadaan sehat dan sudah menerima surat dakwaan.

"Kuasa hukum ada. Tapi, kebetulan hari ini tidak datang karena masih di luar kota. Yang jelas didampingi," jawab Muchlis.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa membacakan surat dakwaan sesuai agenda sidang.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa membeberkan sejumlah fakta mengejutkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved