Tribun Bandar Lampung

Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie: Bukan Hanya Saya yang Berikan Fasilitas Mewah kepada Narapidana

Saat ditanya apakan ada orang lain yang ikut ”bermain”, Muchlis hanya mengiyakan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie diwawancarai wartawan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018. 

Nasib nahas dialami Hendri. Karena melawan, ia tewas usai ditembak petugas.

“Atas perbuatan memberi keleluasaan tersebut, maka Muchlis diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Baca: Kuasa Hukum: Ibu Napi yang Minta Kenalan dengan Kalapas Kalianda

Setelah mendengar dakwaan, ketua majelis hakim Masyur bertanya apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan tersebut.

“Sudah dengar dan mengerti terhadap dakwaan? Apakah akan mengajukan esepsi?” tanya Mansyur.

“Saya konsultasikan dulu,” jawab Muchlis.

Masyur pun memberi kesempatan kepada Muchlis untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menunda sidang hingga pekan depan.

“Karena keberatan dan eksepsi adalah hak terdakwa, nanti kami berikan waktu seminggu. Kalau tidak ada, langsung pembuktian. Kecuali kalau keberatan. Maka sidang ditunda seminggu lagi. Tolong sediakan kuasa hukum,” tandasnya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved