KPK Soroti PNS Koruptor di Lampung, Kejagung Ungkap Temuan Mengejutkan PNS Terlibat Korupsi
KPK Soroti PNS Koruptor di Lampung, Kejagung Ungkap Temuan Mengejutkan PNS Terlibat Korupsi
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - KPK Soroti PNS Koruptor di Lampung, Kejagung Ungkap Temuan Mengejutkan PNS Terlibat Korupsi
Sebanyak 172 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Dua instansi penegak hukum itu mendorong pemerintah daerah se-Lampung untuk menyetop gaji PNS yang terlibat korupsi, dan memberhentikannya.
Baca: Siapakah Sosok Bos 9 Naga yang Kena OTT KPK Bersama Bupati Zainudin Hasan?
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, meminta pemda lebih transparan terkait data PNS di Lampung yang terjerat kasus korupsi.
Pemda juga harus melakukan tindakan tegas yakni menghentikan gaji PNS yang terlibat korupsi, dan menjatuhkan sanksi pemecatan.
"Kami akan dorong pemerintah daerah transparan terhadap data dan jumlah PNS yang terlibat korupsi. Bagi PNS yang vonisnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), agar dilakukan pemecatan," kata Basaria, dalam jumpa pers acara
"Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi" di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (8/10).
Acara pelatihan bersama penegak hukum di Lampung ini diikuti 150 peserta dari institusi Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, Oditur Militer, penyidik Polisi Militer.
Pelatihan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum dalam menangani perkara pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyididikan hingga penuntutan.
Baca: Bupati Lampung Tengah Mustafa Ternyata Juga Beri Suap Pegawai Kementerian Keuangan
Basaria mengungkapkan, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan-RB untuk memberhentikan PNS koruptor, setelah memiliki keputusan tetap.
"Kalau jumlahnya (PNS korupsi) saya tidak hafal. Pemda harus transparan. Kan kita semua bisa akses informasinya ke MA (Mahkamah Agung)," kata Basaria.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung RI, Fadil Zumhana, mengatakan, ada 172 PNS di Lampung yang terlibat korupsi.
Ia pun mendorong pemda untuk memberhentikan PNS dari statusnya sebagai abdi negara.
Kejagung melalui Kejati Lampung, sambung Fadil, sudah berkordinasi dengan pemda se-Lampung untuk menindaklanjutinya.
Fadil menuturkan, pemberhentian PNS yang terlibat korupsi sudah bisa dilakukan sejak dini dengan alasan tidak masuk kerja selama 46 hari. Termasuk, menghentikan pemberian gaji PNS tersebut.