KPK Soroti PNS Koruptor di Lampung, Kejagung Ungkap Temuan Mengejutkan PNS Terlibat Korupsi

KPK Soroti PNS Koruptor di Lampung, Kejagung Ungkap Temuan Mengejutkan PNS Terlibat Korupsi

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung / hanif
Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bersama penegak hukum di Lampung, Senin (8/10/2018). 

"Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka (PNS terlibat korupsi) sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat," kata Fadil, Senin.

"Untuk pembayaran gaji juga sudah tidak boleh. Kita sudah koordinasi dan beritahukan selaku penyidik jaksa PNS, kepada gubernur dan bupati, jika PNS tidak masuk lebih dari 46 hari, gajinya disetop," imbuhnya.

Pemda Inventarisasi

Sementara itu, sejumlah pemda se-Lampung memastikan akan menginventarisasi PNS koruptor di masing-masing institusi.

Penjabat Sekretaris Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis, mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait yang mengeluarkan putusan tersebut. "Itu masih proses inventarisir," kata Hamartoni, Senin.

Plt Kepala BKD Lampung, Rusli Syofuan, mengungkapkan, seharusnya para PNS yang tersandung kasus korupsi itu sudah tidak lagi menerima gaji.

"Kalau rekomendasi kami kan memang tidak dibayarkan gajinya. Tetapi itu kan di masing-masing SKPD. Pengajuannya (gaji) di SKPD masing-masing," ujar Rusli, Senin.

Sampai saat ini, lanjut Rusli, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung untuk menginventarisasi jumlah pasti PNS koruptor di Lampung. Pasalnya, menurut Rusli, data yang beredar masih simpang siur.

"Kemarin BKN merilis di Lampung itu ada 97 PNS (koruptor), Pemerintahan Provinsi 26 orang, pemerintahan kabupaten/kota 71 orang. Sekarang keluar lagi 172 orang. Jadi kami akan pastikan lagi," ucap Rusli.

Mengenai sanksi pemecatan, Hamartoni menjelaskan, aturan terkait disiplin PNS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Kemudian di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah diatur. Jadi, terkait itu (sanksi pemecatan), kami kembalikan ke aturan yang mengikat itu saja," tandas Hamartoni.

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, juga memastikan akan mengecek nama-nama PNS yang tersangkut korupsi.

Sebab, nama-nama PNS koruptor sampai saat ini belum diketahui pasti. Begitu pula untuk sanksi pemecatan PNS koruptor.

"Kita akan cek dulu ke pengadilan, baru kami proses. Karena saya tidak tahu jelas, dan hafal nama-namanya. Dan memang sebagian besar itu sudah pensiun," jelas Badri.

"Tentunya (pemecatan) harus sesuai aturan, dan keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved