KPK Soroti PNS Koruptor di Lampung, Kejagung Ungkap Temuan Mengejutkan PNS Terlibat Korupsi
KPK Soroti PNS Koruptor di Lampung, Kejagung Ungkap Temuan Mengejutkan PNS Terlibat Korupsi
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - KPK Soroti PNS Koruptor di Lampung, Kejagung Ungkap Temuan Mengejutkan PNS Terlibat Korupsi
Sebanyak 172 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Dua instansi penegak hukum itu mendorong pemerintah daerah se-Lampung untuk menyetop gaji PNS yang terlibat korupsi, dan memberhentikannya.
Baca: Siapakah Sosok Bos 9 Naga yang Kena OTT KPK Bersama Bupati Zainudin Hasan?
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, meminta pemda lebih transparan terkait data PNS di Lampung yang terjerat kasus korupsi.
Pemda juga harus melakukan tindakan tegas yakni menghentikan gaji PNS yang terlibat korupsi, dan menjatuhkan sanksi pemecatan.
"Kami akan dorong pemerintah daerah transparan terhadap data dan jumlah PNS yang terlibat korupsi. Bagi PNS yang vonisnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), agar dilakukan pemecatan," kata Basaria, dalam jumpa pers acara
"Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi" di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (8/10).
Acara pelatihan bersama penegak hukum di Lampung ini diikuti 150 peserta dari institusi Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, Oditur Militer, penyidik Polisi Militer.
Pelatihan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum dalam menangani perkara pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyididikan hingga penuntutan.
Baca: Bupati Lampung Tengah Mustafa Ternyata Juga Beri Suap Pegawai Kementerian Keuangan
Basaria mengungkapkan, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan-RB untuk memberhentikan PNS koruptor, setelah memiliki keputusan tetap.
"Kalau jumlahnya (PNS korupsi) saya tidak hafal. Pemda harus transparan. Kan kita semua bisa akses informasinya ke MA (Mahkamah Agung)," kata Basaria.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung RI, Fadil Zumhana, mengatakan, ada 172 PNS di Lampung yang terlibat korupsi.
Ia pun mendorong pemda untuk memberhentikan PNS dari statusnya sebagai abdi negara.
Kejagung melalui Kejati Lampung, sambung Fadil, sudah berkordinasi dengan pemda se-Lampung untuk menindaklanjutinya.
Fadil menuturkan, pemberhentian PNS yang terlibat korupsi sudah bisa dilakukan sejak dini dengan alasan tidak masuk kerja selama 46 hari. Termasuk, menghentikan pemberian gaji PNS tersebut.
"Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka (PNS terlibat korupsi) sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat," kata Fadil, Senin.
"Untuk pembayaran gaji juga sudah tidak boleh. Kita sudah koordinasi dan beritahukan selaku penyidik jaksa PNS, kepada gubernur dan bupati, jika PNS tidak masuk lebih dari 46 hari, gajinya disetop," imbuhnya.
Pemda Inventarisasi
Sementara itu, sejumlah pemda se-Lampung memastikan akan menginventarisasi PNS koruptor di masing-masing institusi.
Penjabat Sekretaris Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis, mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait yang mengeluarkan putusan tersebut. "Itu masih proses inventarisir," kata Hamartoni, Senin.
Plt Kepala BKD Lampung, Rusli Syofuan, mengungkapkan, seharusnya para PNS yang tersandung kasus korupsi itu sudah tidak lagi menerima gaji.
"Kalau rekomendasi kami kan memang tidak dibayarkan gajinya. Tetapi itu kan di masing-masing SKPD. Pengajuannya (gaji) di SKPD masing-masing," ujar Rusli, Senin.
Sampai saat ini, lanjut Rusli, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung untuk menginventarisasi jumlah pasti PNS koruptor di Lampung. Pasalnya, menurut Rusli, data yang beredar masih simpang siur.
"Kemarin BKN merilis di Lampung itu ada 97 PNS (koruptor), Pemerintahan Provinsi 26 orang, pemerintahan kabupaten/kota 71 orang. Sekarang keluar lagi 172 orang. Jadi kami akan pastikan lagi," ucap Rusli.
Mengenai sanksi pemecatan, Hamartoni menjelaskan, aturan terkait disiplin PNS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Kemudian di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah diatur. Jadi, terkait itu (sanksi pemecatan), kami kembalikan ke aturan yang mengikat itu saja," tandas Hamartoni.
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, juga memastikan akan mengecek nama-nama PNS yang tersangkut korupsi.
Sebab, nama-nama PNS koruptor sampai saat ini belum diketahui pasti. Begitu pula untuk sanksi pemecatan PNS koruptor.
"Kita akan cek dulu ke pengadilan, baru kami proses. Karena saya tidak tahu jelas, dan hafal nama-namanya. Dan memang sebagian besar itu sudah pensiun," jelas Badri.
"Tentunya (pemecatan) harus sesuai aturan, dan keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Terpisah, Kepala BLPSDM Pesawaran, Zainal Arifin, mengatakan masih melakukan proses pendataan PNS yang terbukti korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jika status inkrach-nya belum jelas dapat berimplikasi hukum pada pemerintah daerah," kata Zainal.
Sekretaris Kota (Sekkot) Metro, Nasir AT, mengaku tidak ada PNS di wilayah setempat yang terjerat atau tengah menjalani masa hukuman kasus korupsi.
"Hasil data kita, yang terjerat kasus korupsi ada dulu dua orang, tapi keduanya sudah pensiun. Nanti saya minta BKD untuk kembali mengecek. Kalau pun ada ya kita ikuti instruksi itu," katanya
Nasir menegaskan, jika ke depan ada PNS Kota Metro yang tersandung kasus korupsi, pihaknya tidak akan segan-segan menerapkan SKB Menteri.
"Begitu keputusan sidang keluar, maka otomatis berhenti dari PNS," kata Nasir.
Tata Kelola Keuangan
Sementara itu, Basaria juga menyoroti tata kelola keuangan pemda supaya membuat sistem yang transparan, mulai perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan. Ia mendorong pemda untuk mulai membuat aplikasi e-planing, e-budgeting, dan e-catalog, agar pengadaan bisa transparan.
"Prinsipnya KPK mendorong aturan berjalan dengan baik dan transparan, bagaimana sistem dikontrol dan bisa diawasi masyarakat. Termasuk langkah yang dilakukan polisi seperti e-tilang," jelasnya.
Selain itu, masalah pungutan liar (pungli) naik jabatan turut menjadi perhatian KPK.
Basaria mengatakan, banyak kepala daerah tersangkut masalah pungli naik jabatan. Basaria pun mengaku mendapat informasi adanya aksi tersebut di Lampung.
"Kita sudah melakukan pengawasan, dan mengajak masyrakat, kalau ada bisa disampaikan. Kita harus melakukan pencegahan, kalau tidak baru serahkan ke KPK," katanya. (val/rri/dik/dra)