Bos 9 Naga Guyur Rp 1,4 Miliar untuk Jatah Proyek Bupati Zainudin Hasan dan Kroninya

Bos 9 Naga Guyur Rp 1,4 Miliar untuk Jatah Proyek Bupati Zainudin Hasan dan Kroninya

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan (baju biru) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 11 Oktober 2018. 

Bos 9 Naga Guyur Rp 1,4 Miliar untuk Jatah Proyek Bupati Zainudin Hasan dan Kroninya

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Pengusaha muda Lampung, Gilang Ramadhan, terlihat lemas usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana kasus gratifikasi fee proyek Lampung Selatan.

Jaksa Subari Kurniawan membeberkan secara detail besaran uang yang dikucurkan Gilang untuk mendapatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel.

Baca: Kasus Zainudin Hasan, KPK Identifikasi Dugaan Fee Rp 56 Miliar Sejak Tahun 2016

Setidaknya, Gilang menggelontorkan uang Rp 1,4 miliar kepada Zainudin cs selama delapan bulan, terhitung November 2017 sampai Juli 2018.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan, memberikan atau menjanjikan uang Rp 1,4 miliar dengan maksud supaya Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR," kata Subari dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawaty, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (11/10).

Atas perbuatannya, Gilang dikenai Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Gilang Ramadhan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada 25 Juli lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara.

Jaksa Subari menyebutkan Gilang memberikan setoran 21 persen dari nilai proyek untuk memuluskan rencananya mendapatkan proyek di Lamsel.

Baca: Terkait Kasus Korupsi Adiknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK soal Hubungan Bos 9 Naga

Dari jumlah itu, 15 persen hingga 17 persen untuk Zainudin Hasan.

"Komitmen fee tersebut untuk kepentingan Zainudin Hasan sebesar 15 hingga 17 persen, dan sisanya untuk panitia lelang serta biaya operasional," kata Subari dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (11/10).

Syarat besaran fee proyek 21 persen itu disepakati setelah adanya pertemuan antara Gilang dengan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lamsel, Syahroni, pada November 2017.

Agus BN, Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan
Agus BN, Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan (tribun lampung)

Gilang pun menyetujui syarat tersebut.

Dalam upaya mendapatkan proyek di Lamsel, Gilang pun meminjam 12 perusahaan. Peminjaman itu tidak gratis.

Setiap perusahaan yang dipinjam dapat fee 0,5 persen sampai 1 persen dari nilai proyek.

Pada Tahun Anggaran 2017, Gilang dapat lima paket proyek senilai Rp 4,5 miliar di Dinas PUPR Lamsel. Sesuai komitmen fee proyek, Gilang menyetorkan uang Rp 958 juta.

Setoran itu diberikan melalui dua tahapan, yakni Rp 500 juta dan Rp 400 juta. Adapun sisanya dibayarkan langsung kepada panitia.

Setoran fee proyek Rp 900 juta itu diserahkan Gilang kepada Syahroni, dan selanjutnya diberikan kepada Agus BN, yang merupakan orang kepercayaan Zainudin Hasan.

Jelang akhir 2017, Zainudin melakukan pergantian Kepala Dinas PUPR. Anjar Asmara ditunjuk menggantikan Hermansyah Hamidi.

Setelah Anjar dilantik, Zainudin pun memberikan arahan agar semua proyek di Dinas PUPR dikoordinasikan dengan Agus BN.

Komitmen fee proyek untuk Zainudin pun ditetapkan sebesar 10 persen sampai 17 persen.

Pergantian ini membuat Gilang makin moncer. Gilang pun menyambangi kediaman Zainudin di Kalianda, Lamsel, medio awal tahun.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Agus BN tersebut, Zainudin pun mengarahkan Gilang untuk berkoordinasi dengan Anjar ihwal jatah proyek.

Tak lama berselang, tepatnya sebelum pelaksanaan lelang proyek, giliran Anjar menemui Zainudin di ruang kerjanya. Pertemuan itu juga dihadiri Agus BN.

Zainudin kemudian membagi proyek Dinas PUPR kepada sejumlah rekanan, termasuk untuk Gilang yang didapuk dapat proyek Rp 50 miliar.

"Catatan proyek sesuai arahan Zainudin itu kemudian disampaikan Anjar kepada Syahroni," urai jaksa. Dalam proses pembagian proyek 2018, hingga bulan Juli, Gilang sudah mendapatkan 16 paket senilai Rp 25,1 miliar.

Gilang pun memberikan setoran Rp 400 juta kepada Kepala Dinas PUPR, Anjar Asmara.

Dari jumlah itu, sebesar Rp 200 juta diserahkan Anjar kepada Agus BN untuk biaya Rakernas Tarbiyah Perti di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Gilang juga memberikan Rp 100 juta kepada Agus BN, dimana dalam surat dakwaan disebut untuk Wabup Lamsel, Nanang Ermanto.

Sebelumnya, Agus BN meminta Gilang memberikan Rp 100 juta kepada Nanang.

Agus menyebutkan bahwa itu adalah permintaan Zainudin Hasan. Gilang pun menyerahkan Rp 100 juta kepada Agus.

Namun, aksi praktik suap bagi-bagi proyek itu tak bertahan lama. Pada 25 Juli, tim KPK melakukan OTT di hotel saat Anjar dan Agus BN melakukan serah terima uang Rp 200 juta untuk biaya Rakernas Tarbiyah Perti.

Tak Banyak Komentar

Usai persidangan, Gilang tidak berkomentar banyak kepada awak media. Ia cuma tertunduk lesu sambil berjalan meninggal ruang sidang.

Apakah terima dengan dakwaan jaksa? Gilang cuma memberi jawaban singkat. "Nanti dilihat di persidangan selanjutnya, serahin semua ke persidangan," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Gilang, Luhut Simanjuntak menghormati dakwaan jaksa. "Nanti soal bagaimana ceritanya kami sampaikan dalam pembuktian dan keterangan-keterangan saksi. Itu saja," ungkapnya singkat.

Terkait uang Rp 100 juta, yang disebut untuk Nanang Ermanto, Luhut tak banyak berkomentar. "Pak Nanang, kita lihat nanti fakta di persidangan," ucapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Tags
CV 9 Naga
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved