Pamitan Terakhir Sopir Panther yang Tewas Kecelakaan Maut: Bu, Saya Enggak Balik

Pamitan Terakhir Sopir Panther yang Tewas Kecelakaan Maut: Bu, Saya Engga Balik

TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR - Dwi Bagus Windarto semasa hidup. Bagus meninggal dunia gara-gara kecelakaan di pertigaan Wika di Mojosongo, Boyolali, Sabtu (13/10/2018) petang. 

Kecelakaan maut itu terjadi di pertigaan Wika Dukuh Pomah, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/10/2018), sekitar pukul 16.15 WIB.

Baca: Kecelakaan Maut Bus Lompat Median Jalan Hantam Panther, 7 Penumpang Tewas Tergencet

Dilansir dari TribunSolo dan TribunJateng, berikut fakta-fakta yang dirangkum, Minggu (14/10/2018) terkait kecelakaan maut Boyolali yang menewaskan 7 orang tersebut.

1. Korban kecelakaan

Sebelum kecelakaan maut terjadi, mobil Panther berisi 9 penumpang, sementara bus Hino berukuran tanggung hanya ada sopir dan kondektur tanpa penumpang.

Tujuh orang yang tewas merupakan sopir dan 6 penumpang mobil Panther.

Sementara dua penumpang mobil Panther lainnya masih dirawat di RSUD Boyolali hingga Minggu (14/10/2018).

Daftar korban meninggal dunia antara lain Dwi Bagus Windarto (26), Yasinta Ayundari (25), Slameto (50), Arini (51), Sikam (70), Nia (20), dan Atmo Rejo (75).

2. Usai menghadiri acara pernikahan

Rombongan Panther tersebut merupakan warga Jetaksari, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Sedangkan sang sopir, Dwi Bagus Windarto (26) adalah warga Karanganyar.

Mereka baru pulang dari acara pernikahan di Wonogiri dan hendak kembali ke Boyolali.

3. Kronologi kecelakaan

Bus tersebut dikemudikan oleh Arif Hartanto (46) dari arah barat ke timur (Semarang-Solo) dengan kecepatan tinggi.

Saat melintas di pertigaan, bus itu mencoba menghindari kendaraan di depannya yang hendak berbelok.

Sopir bus kehilangan kendali dan menabrak mobil Panther bernomor polisi AD 8447 KS.

4. Korban dapat uang santunan

Dikutip dari TribunJateng, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Bambang Panular mengatakan seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU No.34 Tahun 1964.

Ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Bagi korban yang tidak memiliki ahli waris diberikan sumbangan biaya penguburan Rp 4 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved