Diwarnai Ribut Tantang Duel di Hotel, DPRD Nyatakan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Bersalah
Diwarnai Ribut Tantang Duel di Hotel, Waki Wali Kota Bandar Lampung Dinyatakan Bersalah
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Rapat paripurna akan dilanjutkan sore ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat.
Dijadwalkan, rapat dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Rolling Pejabat Eselon
Perlu diketahui, pansus hak angket bermula dari kebijakan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota Bandar Lampung pada Februari 2018 lalu.
Kala itu, Yusuf Kohar me-rolling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Baca: Buntut Pansus Hak Angket, Wiyadi Sebut Yusuf Kohar Tantang Berkelahi di Hotel Amalia
Dinilai menabrak aturan, DPRD Bandar Lampung menggelar rapat paripurna untuk membentuk pansus hak inisiatif yang dilanjutkan menjadi pansus hak angket.
Akhirnya, DPRD menggelar paripurna untuk menggunakan hak menyatakan pendapatnya, Selasa, 16 Oktober 2018.
DPRD Kota Bandar Lampung sepakat membentuk panitia khusus dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Plt Wali Kota Yusuf Kohar.
Pembentukan pansus dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar di ruang sidang paripurna dan dihadiri 30 dari 50 anggota DPRD Lampung, Selasa, 10 Juli 2018.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hamrin Sugandi itu menyepakati pembentukan pansus diserahkan kepada komisi I dan diketuai oleh Nu’man Abdi.
Sedangkan anggota pansus berasal dari anggota komisi I ditambah tiga anggota, yakni Ketua Komisi II Poltak Aritonang, Ketua Komisi III Wahyu Lesmono, dan Ketua Komisi IV Handrie Kurniawan.
Menurut Hamrin, pembentukan pansus dilatarbelakangi surat usulan komisi I, yang ditindaklanjuti rapat badan musyawarah dan diteruskan ke paripurna. Pansus akan bekerja mulai hari ini.
”Pembentukan pansus dilatarbelakangi usulan komisi I terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota.
Pansus bekerja mulai hari ini. Nanti akan mengundang pihak-pihak terkait seperti BKD, Yusuf Kohar, akademisi, serta pihak lainnya,” kata Hamrin.
Hamrin menambahkan, pansus dibentuk untuk mencari kebenaran dan tidak untuk mencari kesalahan-kesalahan orang lain.