Dulu Bilang Perizinan Meikarta Aman Tak Tahunya Ada Suap, Kini Apa Kata Menteri Luhut?
Dulu Bilang Perizinan Meikarta Aman Tak Tahunya Ada Suap, Kini Apa Kata Menteri Luhut?
Dulu Bilang Perizinan Meikarta Aman Tak Tahunya Ada Suap, Kini Apa Kata Menteri Luhut?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyayangkan masalah hukum yang terjadi pada proyek Meikarta.
"Kalau memang ada masalah ya hukum berlaku. Tapi ini memang ya, kita sayangkan kok sampai jadi begitu," kata Luhut saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Kendati menyayangkan peristiwa yang terjadi, Luhut tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak sesuai dengan tupoksinya dan menjalankan penindakan sesuai undang-undang.
Baca: Sempat Kehilangan Jejak Bupati Bekasi Neneng, Ini Cerita Lengkap Wakil Ketua KPK Laode Syarif
"Ya, saya kira biarkan aja diproses hukum berjalan. Tapi proyek itu proyek kan bagus dan bahwa ada masalah teknis seperti di dalam biar diselesaikan secara hukum aja ya," imbuh Luhut.
Namun demikian, apa yang terjadi pada Meikarta saat ini bertolak belakang dengan pernyataan Luhut hampir setahun silam.
Kala itu, Luhut yang menghadiri prosesi tutup atap atau topping off dua menara Meikarta milik Lippo Group dengan yakin mengatakan bahwa proyek Meikarta tidak bermasalah.
Luhut memastikan semua perizinan dan kepemilikan tanah atas Meikarta tidak ada masalah.
"Saya tanya Pak James (Riady) mengenai semua masalah perizinan dan kepemilikan tanah. (Dia jawab) semua tidak ada masalah," kata Luhut, 29 Oktober 2017.
Dalam kesempatan sama, Luhut menekankan agar masyarakat tidak cepat berburuk sangka terhadap proyek Meikarta.
Baca: Deretan Tersangka Suap Proyek Meikarta, Mulai dari Bupati Bekasi Hingga Petinggi Lippo Group
"Saya melihat betapa Pak James mempertaruhkan reputasi Lippo untuk membangun kawasan yang sudah dipersiapkan selama 20 tahun," tambah dia.
Pasalnya, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus suap terkait izin proyek Meikarta.
Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, lalu Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Purnama, Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Sementara pihak penerima suap adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Selain Neneng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Suap Rp 13 miliar
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan, Neneng dan pejabat lainnya baru menerima Rp 7 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jumlah Rp 13 miliar tersebut merupakan kesepakatan fee untuk perizinan lahan seluas 84,6 hektare.
Menurut Syarif, masih ada dua tahap perizinan lainnya yang belum disepakati.
"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Menurut Syarif, pengembang Lippo Group sedang mengurus izin-izin untuk proyek Meikarta yang total luasnya mencapai 774 hektare.
Namun, pemberian fee kepada bupati dan pejabat lainnya diduga dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama terkait perizinan lahan seluas 84,6 hektare.
Tahap kedua untuk izin lahan seluas 252,6 hektare.
Sementara, tahap ketiga seluas 101,5 hektare.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap.
Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap.
Masing-masing yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dulu Bilang Perizinan Meikarta Aman, Kini Apa Kata Luhut?"