Tribun Bandar Lampung
Sidang Mantan Kalapas Kalianda Ditunda, Penasihat Hukum Sebut 2 Pasal yang Memberatkan
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya harus serius untuk mempelajari berkas perkara terlebih dahulu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 16 Oktober 2018, batal digelar.
Persidangan dengan agenda keterangan saksi-saksi ini ditunda pekan depan oleh majelis hakim yang diketuai Mansyur.
Alasannya, penasihat hukum (PH) terdakwa, Firmauli Silalahi, meminta kesempatan mempelajari berkas dakwaan.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.
Meski ditunda, ia tidak keberatan.
Padahal, Yusa sudah mendatangkan dua saksi dalam persidangan ini.
"Baiklah, karena (penasihat hukum) masih mempelajari berkas, maka sidang ditunda," sebut Mansyur.
Baca: Akhirnya Buka Suara, 2 Napi Mengaku Disuruh Sipir Lapas Kalianda untuk Hapus Rekaman CCTV
Kepada awak media, Firmauli Silalahi menegaskan bahwa permohonan penundaan persidangan lantaran pihaknya masih mempelajari berkas dakwaan.
"Kami masih mempelajari berkasnya. Jadi kami mohonkan mundur dulu. Yang jelas, dari dakwaan yang kami baca, pasal yang didakwakan sangat berat, yakni 114 dan 132," sebutnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya harus serius untuk mempelajari berkas perkara terlebih dahulu.
"Khususnya dari saksi, hasil laboratorium, dan kaitan antara saksi satu dengan yang lain. Kemudian prosedur hukumnya. Kemudian kami tuangkan dalam pertanyaan-pertanyaan. Pokoknya kami akan ungkap kasus ini terang benderang," sebutnya.
Terkait saksi yang meringankan bagi Muchlis Adjie, Firmauli mengaku masih memikirkan.
Baca: Mantan Kalapas Kalianda Mengaku Dapat Aliran Dana dari Sejumlah Napi
"Itu kami masih memikirkan prosesnya. Untuk penentuan nanti di dalam sidang, nanti kami lihat dulu kondisi-kondisi. Kalau memang perlu, kami akan hadirkan saksi ahli. Tapi, setelah kami memperlajari berkas dan mengungkap kasus ini," tegasnya.
Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) menjalani sidang perdana di Ruang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.