Tribun Bandar Lampung

Sidang Mantan Kalapas Kalianda Ditunda, Penasihat Hukum Sebut 2 Pasal yang Memberatkan

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya harus serius untuk mempelajari berkas perkara terlebih dahulu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Penasihat hukum Muchlis Adjie, Firmauli Silalahi (kanan), memberikan penjelasan kepada wartawan terkait alasan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 16 Oktober 2018. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mansyur, Muchlis didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkotika.

"Muchlis telah memberikan kemudahan kepada napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi dibantu Rechal Oksa Hariz (sipir lapas) dan Brigadir Adi Setiawan (oknum polisi)," ucap jaksa penuntut umum Roosman Yusa.

Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved