Tribun Bandar Lampung
VIDEO TEASER - Yusuf Kohar: Ya Sudahlah
Saat itu, rolling sejumlah pejabat eselon yang dilakukan Yusuf Kohar diduga menabrak aturan.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPRD Bandar Lampung menyatakan Wakil Wali Kota Muhammad Yusuf Kohar melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut disebut-sebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan panitia khusus hak angket DPRD Kota Bandar Lampung yang disampaikan juru bicara Pansus Nu'man Abdi dalam rapat paripurna, Selasa, 16 Oktober 2018.
Pansus hak angket bermula adanya kebijakan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota Bandar Lampung pada Februari 2018 lalu.
Saat itu, rolling sejumlah pejabat eselon yang dilakukan Yusuf Kohar diduga menabrak aturan.
Dalam pemaparannya, Nu'man menyatakan beberapa pasal yang dilanggar Kohar. Di antaranya, pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Baca: BREAKING NEWS – Soal Sikap Permusuhan Yusuf Kohar, Herman HN: Kalau Nyerang dari Jauh Nggak Apa-apa
Baca: BREAKING NEWS – Disebut Pansus Langgar Aturan, Yusuf Kohar: Ya Sudahlah
Baca: BREAKING NEWS – Pansus DPRD Bandar Lampung Pastikan Yusuf Kohar Salahi UU Pemda
Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kohar juga terbukti melanggar UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Yusuf Kohar sendiri enggan berkomentar banyak terkait sikap dan langkah DPRD Bandar Lampung tersebut.
"Saya tidak mau berkomentar. Saya lagi bekerja. Saya fokus kerja. Sudah ya," kata Yusuf Kohar.
Saat kembali didesak untuk dimintai komentarnya, Kohar kembali menolak. "Ya sudahlah. Nanti saya hubungi," pungkasnya.
Bagaimana sebenarnya permasalahan ini? Apakah sudah tepat langkah DPRD dan apakah kebijakan yang dilakukan Yusuf Kohar benar-benar salah? Simak laporan lengkapnya pada koran Tribun Lampung edisi Rabu, 17 Oktober 2018.