Gedung DPR Terkena Peluru Nyasar, Motif Tembakan Terbongkar dari Posisi Penembak
Peluru nyasar kembali mengenai gedung DPR pada Rabu (17/10/2018). Sebelumnya, peluru nyasar mengenai gedung wakil rakyat tersebut pada Senin
"Kami akan cek secara tata ruang seperti apa, karena 2019 besok adalah tahun di mana kami melakukan revisi atas rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW), dan pada saat itulah kami bisa melakukan perubahan-perubahan," kata Anies, di Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: Saksi Peluru Nyasar di Gedung DPR: Peluru Kira-kira Satu Jengkal dari Kepala Saya, Pletak Desing!
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Lapangan Tembak Senayan termasuk zona H2 atau zona taman kota/lingkungan.
Anies mengatakan, keamanan jadi pertimbangan penting bagi tempat-tempat yang memiliki risiko tinggi seperti Lapangan Tembak.
"Dan bukan lokasi baru ya, artinya lokasi sudah lama," kata Anies.
Sebelumnya pada Senin (15/10/2018), dua ruangan anggota DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks, Senayan, Jakarta, diketahui terkena peluru nyasar, Senin (15/10/2018).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, I dan R, dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia ( Perbakin).
"Jadi I dan R ini mereka belum menjadi anggota Perbakin. Senjata yang digunakan, Glock 17 dan Akai Custom ini senjata disimpan di gudang senjata Perbakin dan mereka meminjam," ujar Nico, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Senjata tersebut tercatat milik seseorang berinisial AG.
Menurut dia, polisi akan memeriksa AG untuk mengetahui kronologi sehingga kedua tersangka dapat meminjam senjata tersebut.
"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU Darurat," kata dia.
Kedua tersangka tengah menjalani masa penahanannya di Mapolda Metro Jaya selama proses hukumnya berlangsung.
Baca: Ruangannya Terkena Peluru Nyasar, Anggota DPR: Kacanya Meledak, Saya Disuruh Tiarap
Nico mengatakan, kedua tersangka diamankan di lapangan tembak yang lokasinya tidak jauh dari Gedung DPR RI pada Senin (15/10/2018) usai polisi melakukan olah TKP.
Kedua tersangka datang sekitar pukul 12.00, kemudian meminjam senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai costum yang biasanya digunakan berolahraga.
"Kemudian kami melakukan pengecekan oleh labfor, kemudian didapatkan kesimpulan bahwa anak peluru yang ditemukan di kamar 1313 dan 1601 Gedung DPR RI identik berasal dari senjata Glock 17 ini," tuturnya.
Kesaksian Anggota DPR