Tribun Bandar Lampung

Perusahaan Direkayasa, Dinas PUPR Lampung Selatan Kerjakan Sendiri Semua Paket Proyek

Selama ini paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dikerjakan oleh pegawai sendiri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Taufik Hidayat (paling kanan), PNS di Dinas PUPR Lampung Selatan, memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Selama ini paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dikerjakan oleh pegawai sendiri.

Perusahaan yang mengerjakan semua proyek tersebut merupakan rekayasa yang diatur oleh Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Kabid Pengairan Dinas Sahroni.

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018.

Kesaksian itu diungkapkan Taufik Hidayat, PNS di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Taufik mengaku, dalam kepanitian lelang ditunjuk sebagai PPTK.

Namun, ia juga bertugas mengumpulkan dokumen perusahaan yang akan ikut lelang untuk membuat penawaran bagi perusahaan pemenang.

Baca: Jadi Orang Dekat Bupati, Terungkap Sosok Disebut Mengatur Semua Paket Proyek di Dinas PUPR Lamsel

“Ya semua sudah diatur. Begitu tahu akan ada lelang, kami diperintahkan Pak Kadis (Anjar Asmara) untuk koordinasi dengan Sahroni (Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan),” ucap Taufik.

Selanjutnya, Taufik menghubungi Sahroni untuk menentukan perusahaan mana yang akan dimenangkan dalam lelang.

“Itu sebelum lelang dibuka, saya sempat telepon Pak Sahroni tiga kali. Selama tiga kali Pak Sahroni bisa membongkar pasang nama pemilik perusahaan yang akan menang lelang proyek,” katanya lagi.

Taufik mengaku mendapatkan fee dari Sahroni melalui Yudi sebesar Rp 25 juta pada tahun 2018.

“Sebelumnya Rp 10 juta dan Rp 7,5 juta tahun 2017,” tandasnya.

Paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ternyata sudah diatur dan ditentukan oleh satu orang, yakni Sahroni.

Nama Sahroni disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018.

Salah satu saksi Yudi Siswanto, salah satu kepala bidang di Dinas Binamarga Lampung Selatan, mengaku yang mengatur semua adalah Sahroni.

Baca: Didakwa Beri Suap Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan 15 Proyek, Bos CV 9 Naga Pasrah

Itu merupakan arahan dari Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

“Pak Kadis ngomong kalau soal pelelangan berkoordinasi dengan Pak Sahroni, dan semua sudah ada daftar ploting dari dia (Sahroni),” ungkapnya.

Meski demikian, kata Yudi, Sahroni menjabat Kabid Pengairan yang setara dengannya.

Namun, Yudi mengaku tidak berani lantaran Sahroni adalah orang kepercayaan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

“Saya gak berani karena Pak Sahroni itu orang kepercayaan Pak Anjar dan Pak Bupati (Zainudin Hasan),” ungkapnya.

Yudi pun dalam persidangan mengaku sempat menerima uang pemberian dari Sahroni sebesar Rp 22 juta.

Tapi, ia tidak tahu asal uang tersebut.

Baca: Sidang Kedua Bos 9 Naga Gilang Ramadhan Hadirkan 9 Saksi

“Itu tahun 2017. Ya saya gunakan untuk operasional dan membagikan  kepada anak buah saya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga) Gilang Ramadhan yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty ini diagendakan keterangan para saksi.

Sebelumnya saksi dalam perkara ini ada 50 orang.

Namun, majelis hakim meminta sebagian saksi dulu yang dihadirkan.

"Jadi berapa saksi yang dihadirkan?" tanya Mien kepada jaksa penuntut umum.

"Kami datangkan sembilan saksi untuk hari ini," jawab JPU. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved