Prof Romli Atmasasmita Sindir Denny Indrayana yang Jadi Pembela Meikarta

Prof Romli Atmasasmita Sindir Denny Indrayana yang Jadi Pembela Meikarta

Editor: taryono
photo collage/wartakotalive.com/kompas.com/tribunnews.com
Romli Atmasasmita dan Denny Indrayana 

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami dari kantor hukum Integrity selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama. Baru ditunjuk pagi ini," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018), seperti diberitakan Kompas.com.

Selain sebagai mantan Wakil Menteri, Denny juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

"Meski KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut," ujar Denny.

Menurut Denny, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.

Jika nantinya ditemukan ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, menurut Denny, PT MSU tidak akan mentoleransi dan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved