Terancam Diberhentikan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Melawan

Terancam Diberhentikan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Melawan Tanpa Pengacara

Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar 

Termasuk dari Fraksi Demokrat, yang notabene kompatriot Yusuf Kohar di parpol berlambang mercy tersebut.

Keputusan politik ini akan dikirim ke MA pada pekan depan.

Apabila MA mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD ini, maka Kohar bisa dikenai sanksi.

Adapun sanksi terberat adalah pemakzulan, alias pemberhentian Yusuf Kohar dari jabatan Wakil Wali Kota.

Kohar mengatakan tidak akan menggunakan pengacara selama berproses di MA.

"Saya akan beradu di MA. Walaupun saya bukan lulusan hukum, tapi ngerti hukum. Saya juga dulu pernah batalkan 20 perda di Lampung ini, yang bertentangan dengan UU," ujarnya.

Menurut dia, keputusan Pansus DPRD yang menyatakan dirinya melanggar aturan, tidak berlandaskan hukum dan bukti.

Termasuk keputusan Kohar menunjuk Plt pejabat di suatu SKPD yang sudah ada Plt-nya.

"Saya waktu itu Plt (wali kota), karena Pak Herman nonjob. Saya bertanggung jawab atas itu. Tidak perlu saya lapor Pak Herman, karena saya yang pegang kendali," ujarnya.

Kohar pun menampik disebut melanggar Pasal 66 UU 23/2014 terkait tugas wakil kepala daerah.

Sebab, selama ini Kohar merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan.

"Katanya Pasal 66 yang dilanggar, malahan saya tidak pernah diberdayakan. Bahkan kadis PU saja tidak pernah lapor ke saya," kata Ketua Apindo Provinsi Lampung ini.

Kohar mengungkapkan, munculnya Pansus Hak Angket dipicu penunjukkan Plt pejabat di lingkungan DPRD.

Ia langsung ditelepon Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, yang mempertanyakan adanya Plt tersebut.

"Saya me-rolling karena banyak pejabat rangkap jabatan, misalnya ada jabatan empat kadis kosong yang dipegang satu orang asisten Pemkot. Nah, di DPRD ada jabatan kosong, terus saya isi (tunjuk plt).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved