Terancam Diberhentikan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Melawan

Terancam Diberhentikan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Melawan Tanpa Pengacara

Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar 

Nu'man menjelaskan, setelah permohonan DPRD didaftarkan ke MA, Yusuf Kohar akan dimintai klarifikasi terkait aduan tersebut. Tanggapan dan klarifikasi Kohar diberikan secara tertulis.

"Yusuf Kohar punya waktu 15 hari memberikan klarifkasinya. Setelah itu majelis hakim agung melakukan sidang secara in absentia, tanpa dihadiri DPRD dan Yusuf Kohar.

Sidang itu hanya berdasarkan data bukti dan fakta yang dikirim DPRD beserta klarifkasi Yusuf Kohar," ungkapnya.

Keputusan MA nantinya cuma dua opsi, yakni mengabulkan atau membenarkan putusan DPRD, atau sebaliknya.

"Kalau mengabulkan, kami (DPRD) akan gelar paripurna membacakan salinan putusan MA, sekaligus menetapkan sanksi kepada Yusuf Kohar.

Sanksi terberat pemberhentian, sesuai yang diatur di PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD," kata dia.

Sebaliknya, jika putusan MA menolak permohonan DPRD, maka permasalahan akan ditutup.

"Seharusnya Pak Yusuf Kohar itu berterimakasih dengan DPRD, didaftarkannya surat ke MA ini agar ada kepastian hukum, baik bagi kami DPRD maupun bagi dia," ucapnya.

Terkait pernyataan Yusuf Kohar yang siap menghadapi langkah politik DPRD, Nu'man enggan menanggapinya.

"Itu hak wakil wali kota bicara begitu. Yang kami lakukan sesuai prosedur dan aturan, ada dasarnya, sebab dan akibat.

Sebab pelanggaran muncul akibatnya. Kami juga tidak gentar," kata mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Bandar Lampung tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved