Terancam Diberhentikan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Melawan
Terancam Diberhentikan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Melawan Tanpa Pengacara
Kemudian saya dapat telepon dari Ketua DPRD. Dia tanya ke saya soal itu, saya bilang akan saya pelajari.
Tapi, besoknya muncul di media SK bodong, saya diem saja," kata Kohar.
3 Kali Telepon
Ketua DPRD Wiyadi membenarkan komunikasi via seluler dengan Yusuf Kohar terkait rolling pejabat.
Wiyadi mengaku sampai tiga kali menelepon Kohar untuk mengingatkan kebijakannya tersebut melanggar aturan.
"Tiga kali saya telepon, mengingatkan dia, kalau itu melanggar. Dia bersikeras, bilang mau pelajari, tapi tidak mempelajari, malah pejabat yang diroling tiba-tiba sudah keluar SPT-nya ," kata Wiyadi, Rabu.
Menurut Wiyadi, ada beberapa pejabat yang di-rolling melapor ke DPRD.
Para Plt kadis, kabag, kasubbag, itu mempertanyakan kebijakan Kohar kepada legislator.
"Hal itu melanggar aturan, kecuali jabatan tersebut belum ada Plt-nya, maka bisa diisi dengan Plt.
Selain itu, kalau melakukan rolling di lingkungan DPRD kan harus persetujuan DPRD, itu ada aturannya, bukan semau-mau.
Wali kota saja jika rolling pejabat DPRD konsultasi dengan kami, untuk menjaga harmonisasi," kata politikus PDIP ini.
Secepatnya Kirim
Sementara Juru Bicara Pansus Hak Angket, Nu'man Abdi, mengatakan, surat keputusan DPRD terkait HMP akan secepatnya dikirimkan ke MA.
Nantinya, MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memproses permohonan hak uji pendapat DPRD tersebut. Terhitung sejak surat diterima MA.
"MA yang berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan. Kalau sudah ada putusan MA, baru kita memberikan sanksi, sesuai putusan itu, apakah masuk pelanggaran berat, sedang atau ringan. Kalau berat sanksinya diberhentikan (pemakzulan)," tegasnya.