Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Zainudin sebelumnya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Baca: BREAKING NEWS - Sebelum Dikepung Warga, Pengendara Mobil Avanza Sempat Tabrak Pengendara Motor
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada saat pengembangan kasus sebelumnya, KPK menemukan dugaan penerimaan dana melalui tersangka lainnya, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Dugaan penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.
"Diduga persentase fee proyek sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek. Diduga ZH melalui ABN membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut," kata Febri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Zainudin diduga menggunakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dengan mengatasnamakan pihak keluarga atau pihak lainnya.
Baca: Ngobrol Soal Cewek dengan 2 Bule, Hotman Paris Ngaku Sudah Tobat
"KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan ZH," kata Febri.
Zainudin disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Aset Disita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah harta Zainudin Hasan, yang merupakan Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel).
Satu di antara harta Zainudin Hasan yang disita adalah aset berupa tanah seluas tiga hektare yang di dalamnya terdapat tanaman jagung dan pisang, serta kolam atau empang.
KPK menyita harta Zainudin Hasan dalam upaya mendalami dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Lamsel, di mana KPK telah menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Aset Zainudin berupa sejumlah bidang tanah di Lamsel saat ini sudah disita KPK.
Satu di antaranya tanah seluas tiga hektare di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.