Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: taryono
kompas.com
Zainudin Hasan 

Di lahan tersebut, plang tanda penyitaan oleh KPK, telah terpasang.

Menurut warga setempat, plang itu baru didirikan pada Rabu (17/10/2018) lalu.

Diumumkan juga, dasar penyitaan yakni surat perintah penyitaan nomor: Sprin. SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tertanggal 12 Oktober 2018.

Kepala Desa Munjuk Sempurna, Zakaria membenarkan aset tanah yang disita KPK tersebut milik Zainudin Hasan.

Baca: Turun Lagi ke Lampung, KPK Lucuti Harta Zainudin Hasan

Menurut dia, lahan itu sebelumnya merupakan milik mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, Alzier Dianis Thabranie.

"Itu memang tanah milik Pak Zainudin Hasan. Sebelumnya, tanah itu milik Pak Alzier. Sebelumnya lagi, milik warga Munjuk Sempurna yang dibeli Pak Alzier sekitar 10 tahun lalu," kata Zakaria kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (18/10/2018).

Zakaria mengaku tidak tahu pasti proses pengalihan tanah tersebut dari Alzier kepada Zainudin.

Namun, ia memastikan plang sitaan KPK tersebut baru dipasang dua hari lalu.

Aset tanah yang disita KPK merupakan hamparan yang biasanya ditanami jagung dan pisang.

Ada juga kolam atau empang di lahan yang berlokasi tepat di sisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut.

Zainudin saat ini berstatus tersangka penerima dugaan suap proyek di Pemkab Lamsel, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Juli 2018 lalu.

Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Zainudin, tersangka penerima dugaan suap lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Lampung, yang juga orang kepercayaan Zainduin, Agus Bhakti Nugraha.

Sedangkan, pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang kini sudah diproses di meja hijau.

Baca: KPK Dalami Aliran Dana dan Aset Milik Zainudin Hasan Sebagai Bupati Lamsel

Gilang menggelontorkan fee proyek Rp 1,4 miliar terkait penunjukan dirinya sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lamsel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penyitaan harta kekayaan Zainudin.

Namun, ia tidak merinci jumlah aset Zainudin yang disita penyidik.

"Ada beberapa penyitaan. Tapi, rinciannya akan kami sampaikan menyusul," kata Febri melalui pesan WhatsApp, Kamis.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved