KPK Menyita Harta Zainudin Hasan, Ada Empang dan Pohon Pisang di Lahan Tiga Hektare
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah harta Zainudin Hasan
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Febri menyebutkan, penyidik terus melakukan pengembangan dan mendalami aliran dana suap, untuk mengetahui aset yang diperoleh Zainudin selama menjabat bupati sejak 2016 lalu.
"Kami terus mendalami terkait aset milik tersangka yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini," ucapnya.
Sepekan sebelumnya, Rabu (10/10/2018), Febri juga menyebutkan bahwa penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan uang Rp 56 miliar sejak 2016 hingga 2018 di Dinas PUPR, yang melibatkan Zainudin.
Secara paralel KPK melakukan pemetaan aset dari para tersangka.
Hal itu untuk kepentingan pengembalian aset, jika dugaan tersebut sudah terbukti di pengadilan dan uang yang dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
"Penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek di Dinas PUPR," ujar Febri, Rabu (10/10/2018) pekan lalu.
21 Proyek
Sementara, 21 proyek infrastruktur yang menjadi "jatah" Gilang Ramadhan, pengerjaannya saat ini tidak jelas.
Ketua Komisi C DPRD Lamsel, Sunyata meminta Pemkab untuk meminta pertanggungjawaban pihak ketiga yang memenangkan tender proyek tersebut.
Terlepas dari adanya persoalan hukum, pelaksanaan proyek harus berlanjut sesuai aturan.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan. Proyek infrastruktur itu diprogramkan sebagai bentuk pemenuhan infrastruktur publik yang bisa dinikmati masyarakat," kata dia, Kamis.
Puluhan proyek "jatah" Gilang itu terungkap di persidangan, Rabu lalu.
Pada 2017, Gilang dapat lima paket proyek senilai Rp 4,5 miliar di Dinas PUPR Lamsel.
Sesuai komitmen fee proyek, Gilang menyetorkan uang Rp 958 juta.
Pada 2018, Gilang makin bersinar.