KPK Menyita Harta Zainudin Hasan, Ada Empang dan Pohon Pisang di Lahan Tiga Hektare
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah harta Zainudin Hasan
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Gilang dapat "jatah" proyek Rp 50 miliar di Dinas PUPR, sesuai arahan Zainudin.
Dalam proses pembagian proyek 2018, hingga bulan Juli, Gilang sudah mendapatkan 16 paket senilai Rp 25,1 miliar.
Sisa paket proyek "jatah" Gilang urung terlaksana karena terjaring kena OTT.
Berdasarkan kesaksian sejumlah PNS di Pemkab Lamsel, pemenang proyek sudah ditetapkan sebelum proses lelang.
Termasuk, pembagian fee pun sudah dibahas secara detail.
Adapun, komitmen fee proyek dari Gilang sebesar 21 persen, di mana untuk Zainudin sekitar 10 persen-17 persen dan sisanya untuk panitia.
Sementara itu, Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, belum bisa dimintai tanggapannya.
Baca: KPK Sebut Indikasi Zainudin Hasan Terima Fee Proyek Rp 56 Miliar
Seorang staf protokol menyebutkan Nanang menghadiri kegiatan di Bali.
Begitu juga Plt Kepala Dinas PUPR, Hermansyah Hamidi, yang tak bisa dihubungi.
Menurut staf di Dinas PUPR, Hermansyah sedang tugas dinas luar. (dedi sutomo/hanif mustafa)