KPK Menyita Harta Zainudin Hasan, Ada Empang dan Pohon Pisang di Lahan Tiga Hektare
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah harta Zainudin Hasan
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Zainudin saat ini berstatus tersangka penerima dugaan suap proyek di Pemkab Lamsel, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Juli 2018 lalu.
Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Zainudin, tersangka penerima dugaan suap lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Lampung, yang juga orang kepercayaan Zainduin, Agus Bhakti Nugraha.
Sedangkan, pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang kini sudah diproses di meja hijau.
Baca: KPK Dalami Aliran Dana dan Aset Milik Zainudin Hasan Sebagai Bupati Lamsel
Gilang menggelontorkan fee proyek Rp 1,4 miliar terkait penunjukan dirinya sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lamsel.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penyitaan harta kekayaan Zainudin.
Namun, ia tidak merinci jumlah aset Zainudin yang disita penyidik.
"Ada beberapa penyitaan. Tapi, rinciannya akan kami sampaikan menyusul," kata Febri melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Periksa 8 Saksi
Febri menegaskan, penyidik terus menggali kasus dugaan suap yang menjerat Zainudin.
Pada Rabu lalu, penyidik kembali turun ke Lampung untuk memeriksa delapan orang saksi.
Menurut dia, pemeriksaan delapan saksi berlangsung di Kantor Satuan Brimob Polda Lampung.
"Unsur yang diperiksa terdiri dari swasta dan PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan," ujarnya, Kamis.
Pemeriksaan tersebut menambah panjang daftar saksi yang dimintai keterangan.
Baca: Daftar 21 Paket Proyek Abal-abal di Dinas PUPR Lampung Selatan
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 50 orang saksi untuk melengkapi berkas kasus Zainudin.