Berita Lampung
Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03 % , UMP Lampung 2019 Naik Jadi Berapa?
Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03%, UMP Lampung 2019 Naik Jadi Berapa?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2019 sudah ditetapkan, yakni sebesar 8,03 persen. Dengan kenaikan UMP 2019 8,03 persen UMP Lampung 2019 naik jadi berapa?
Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.
Jika merujuk pada pentepana kenaikan UMP 2019 secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.
Setelah DKI Jakarta, Papua Rp 3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.
Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia.
UMP 2019 Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. UMP Aceh 2019 sebesar Rp. 2.935.985
2. UMP Sumatera Utara 2019 sebesar Rp 2.303.402
3. UMP Sumatera Barat 2019 sebesar Rp 2.289.228
4. UMP Bangka Belitung 2019 sebesar Rp 2.976.705
5. UMP Kepulauan Riau 2019 sebesar Rp 2.769.754
6. UMP Riau 2019, sebesar Rp 2.662.025
7. UMP Jambi 2019, sebesar Rp 2.423.888
8. UMP Bengkulu 2019 sebesar Rp 2.040.406
9. UMP Sumatera Selatan 2019 , sebesar Rp 2.805.751
10. UMP Lampung 2019, sebesar Rp 2.241.269
UMP 2019 Wilayah Jawa
11. UMP Banten 2019, sebesar Rp 2.267.965
12. UMP DKI Jakarta 2019 , sebesar Rp 3.940.972
13. UMP Jawa Barat 2019 , sebesar Rp 1.668.372
14. UMP Jawa Tengah 2019 , sebesar Rp 1.605.396
15. UMP Yogyakarta 2019 , sebesar Rp 1.570.922
16. UMP Jawa Timur 2019 , sebesar Rp 1.630.058
UMP 2019 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. UMP Bali 2019 , sebesar Rp 2.297.967
18. UMP Nusa Tenggara Barat 2019 , sebesar Rp 1971547
19. UMP Nusa Tenggara Timur 2019 , sebesar Rp 1.793.298
UMP 2019 Wilayah Pulau Kalimantan
20. UMP Kalimantan Barat 2019 , sebesar Rp 2.211.266
21. UMP Kalimantan Selatan 2019 , sebesar Rp 2.651.781
22. UMP Kalimantan Tengah 2019 , sebesar Rp 2.615.735
23. UMP Kalimantan Timur 2019 , sebesar Rp 2.747.560
24. UMP Kalimantan Utara 2019 , sebesar Rp 2.765.463
UMP 2019 Wilayah Pulau Sulawesi
25. UMP Gorontalo 2019 , sebesar Rp 2.384.020
26. UMP Sulawesi Utara 2019 , sebesar Rp 3.051.076
27. UMP Sulawesi Tengah 2019 , sebesar Rp 2.123.040
28. UMP Sulawesi Tenggara 2019 , sebesar Rp 2.351.869
29. UMP Sulawesi Selatan 2019 , sebesar Rp 2.860.382
30. UMP Sulawesi Barat 2019 , sebesar Rp2.369.670
UMP 2019 Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. UMP Maluku 2019 , sebesar Rp 2.400.664
32. UMP Papua 2019 , sebesar Rp 3.128.170
33. UMP Papua Barat 2019 , sebesar Rp 2.881.160.
Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari angka tersebut lantaran harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada dasarnya memang besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan KHL lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya. (*)