Sepak Terjang Akbar Ampuh, Otak Pembunuhan Satu Keluarga yang Tewas di Penjara
Sepak Terjang Akbar Ampuh, Otak Pembunuhan Satu Keluarga yang Tewas di Penjara
Wanita itu adalah Diah Tifani, warga Jl Barukang Kota Makassar. Diah kini telah dilarang untuk mengunjungi Rangga di Lapas 1 Makassar, Jl Sultan Alauddin.
Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono mengatakan, Diah bukan siapa-siapanya Rangga. Namun cewek ini dilarang ke Lapas karena pernah kedapatan menyelundupkan handphone di Lapas untuk Rangga.
"Pada Juni 2018 lalu, kalau tidak salah tiga hari sebelum Lebaran, Dia (Diah) selundupkan hape untuk Rangga alias Ampuh. Yang bersangkutan ini sudah dilarang sampai hari ini," kata Budi, Selasa (14/8/2018).
Lanjut Budi, Diah hanya dilarang saja untuk membesuk Rangga di Lapas dan sampai saat ini masih tidak diperbolehkan pihak Lapas, karena dinilai membahayakan sterilisasi di Lapas.
"Hape tersebut sudah kita sita sebagai barang bukti dan perempuan itu sudah dilarang untuk membesuk Rangga di Lapas Malassar," jelas Budi.
Utang Narkoba
Akbar dan pelaku pembakar rumah Jl Tinumbu adalah jaringan kartel narkoba di Makassar. Selain Akbar, pelaku pembakaranjuga adalah Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25), dan Riswan Idris (23).
Salah satu dari enam korban tewas kebakaran, Muhammad Fahri alias Desta, berutang narkoba sebesar Rp10 juta
Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang untuk menagih utang hasil penjualan narkoba.
Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
“Utang narkoba tidak dibayar, Andi Ilham Agsari dan Appang kemudian menganiaya Fahri."
Tidak puas, keduanya pun meminta bantuan lima orang temannya yang sudah ditangkap terus mencari Fahri yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya, H Sanusi (70), yang tak jauh dari rumahnya."
"Setelah mengetahui keberadaan Fahri, ketujuh pelaku kemudian membakar rumah tempat persembunyian Fahri pada dini hari saat seluruh penghuni rumah tertidur pulas,” bebernya.
Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP.(tribun-timur.com)