Tribun Lampung Tengah
Berusaha Curi Motor, Dua ABG di Yukum Jaya Nekat Lompat Pagar Rumah Lalu Beraksi
Dua anak baru gede di Yukum Jaya harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, mereka diduga melakukan pencurian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Safruddin
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMTENG - Dua anak baru gede di Yukum Jaya harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, mereka diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku yakni MFR (17) warga Kelurahan Yukum Jaya dan SWL (16) warga Kelurahan Bandarjaya Barat. Keduanya beraksi pada 18 Oktober lalu atas korbannya Ridwan (68) warga Yukum Jaya.
Pelaku MFR melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio di kediaman korban.
Modusnya dengan melompat pagar rumah.
"Saat itu korban baru pulang dari masjid selesai salat zuhur, dan motor diparkir di depan rumahnya. Dua jam kemudian saat korban hendak salat ashar ke masjid,
tiba-tiba motor tidak ada di parkiran rumah," ujar Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Donny Hendridunand mendampingi Kapolres AKBP Slamet Wahyudi, Kamis (25/10/2018).
Donny melanjutkan, setelah memanjat tembok rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah yang pada saat kejadian hanya dihuni oleh korban Ridwan.
Lalu pelaku mengambil kunci motor di dalam ruang tamu.
"Korban sempat menanyakan motor kepada anaknya. Tapi anaknya tidak membawa motor tersebut. Kemudian karena merasa kecurian korban melapor kepada kita," bebernya.
Berdasarkan saksi-saksi, polisi kemudian menjurus kepada pelaku MFR dan menangkap di kediamannya kemarin.
"Kita lakukan pendalaman terrnyata pengakuan pelaku motor sudah dijual, dan kita tangkap lagi SWL karena menjadi perantara penjualan motor pada hari yang sama," kata Donny Hendridunand.
Kini keduanya masih mendekam di Mapolsek Terbanggi Besar.
Pelaku MFR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.(sam)
Yuk, subscribe video YouTube Tribunlampung di bawah ini---->>
