Tribun Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Mengaku Setor Duit, Nanang Ermanto Bungkam

Begitu juga terkait isu Nanang mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ogah mengomentari kasus dugaan suap fee proyek yang menyeret namanya.

Persidangan kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan untuk terdakwa Gilang Ramadhan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Dalam sidang itu, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang dihadirkan sebagai saksi mengaku memberikan uang kepada Nanang Ermanto.

Namun, Nanang Ermanto mengelak ketika ditanya soal kasus itu oleh sejumlah awak media.

Begitu juga terkait isu Nanang mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: BREAKING NEWS - Kaget Laporan Keuangannya Dibongkar Jaksa, Zainudin Nyaris Berdiri dari Kursinya

“Pengembalian apa? Kembali dari mana?” ujar Nanang saat ditemui seusai menghadiri pemusnahan narkoba dan miras di lapangan Asrama Polres Lampung Selatan, Rabu.

Hal sama terjadi seusai Nanang mengikuti sidang paripurna penetapan KUA-PPAS di DPRD Lampung Selatan, Rabu sore.

Aksi bungkam juga dilakukan sejumlah anggota DPRD Lampung Selatan yang ditanyai soal kasus itu.

Kode Khusus

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dicecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana ke wakilnya, Nanang Ermanto.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Baca: BREAKING NEWS - Mengaku Setor ke Nanang Ermanto, Zainudin Hasan Ditanya Jaksa soal Kode Khusus

"Berapa kali Anda menyerahkan ke Nanang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho.

"Pernah, Pak, beberapa kali. Selanjutnya langsung banyak berhubungan dengan Agus (Agus Bakti Nugroho)," jawab Zainudin.

Namun, kata Zainudin, ia tidak secara langsung memberikan uang kepada Nanang Ermanto.

"Selanjutnya hubungan dengan Agus, saya kasih tahu ke Agus, jika Pak Nanang ada perlu," tambahnya.

Merasa tidak puas dengan jawaban itu, JPU kembali bertanya kepada Zainudin.

"Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?" tanya JPU.

"Mungkin itu," ucap Zainudin pelan.

Baca: Sebut Nama Nanang Ermanto, Kadis PUPR Lampung Selatan Mengaku DPRD Dapat Jatah 250 Proyek

Zainudin pun kembali menegaskan bahwa ia tidak secara langsung menyerahkan uang ke Nanang.

"(Menyerahkan uang langsung) Seingat saya belum pernah," tandasnya.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Menurut jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. "Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.

Dua di antara saksi tersebut yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Namun, hanya Zulkifli Hasan yang tidak menghadiri persidangan.

Jatah 250 Proyek

Sebelumnya diberitakan, DPRD Lampung Selatan belum memberikan tanggapan terkait jatah 250 proyek.

Pernyataan soal proyek itu disampaikan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dalam persidangan lanjutan kasus suap proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018

Anjar menjadi saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas.

Saat hendak dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi tidak bisa dihubungi.

Begitu juga dengan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Ia belum bisa dimintai tanggapannya.

Hari ini Nanang ada agenda kegiatan di Bandar Lampung.

Baca: Agus BN Sebut Uang Rp 100 Juta untuk Nanang Ermanto Bukan Fee Proyek

Baca: Agus BN Sebut Uang Rp 100 Juta untuk Nanang Ermanto Bukan Fee Proyek

Sedangkan anggota Komisi C DPRD Lampung Selatan Sunyata mengaku tidak mengetahui tentang adanya jatah anggota DPRD seperti yang disebutkan Anjar Asmara.

"Saya tidak tahu terkait dengan jatah untuk dewan itu," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Lampung.

Hal senada dikatakan Jenggis Khan Haikal, anggota DPRD Lampung Selatan.

Dia mengaku belum mengetahui pernyataan Anjar Asmara tersebut.

“Saya kaget. Saya belum tahu ada keterangan saksi seperti itu dalam persidangan tersebut,” ujar dia melalui telepon.

Baca: Disebut Jaksa KPK Terima Fee Proyek Rp 100 Juta, Nanang Ermanto Belum Beri Tanggapan

Dalam persidangan lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi.

Mereka adalah Thomas Americo, Agus BN, Kadis PUPR Lamsel Anjas Asmara, dan Kabid Pengairan PUPR Lamsel Sahroni.

Anjar mengatakan, dari 250 proyek yang ada di lingkungan Dinas PUPR Lamsel, terdapat jatah anggota DPRD dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved