Rekaman Percakapan Zainudin Hasan-Agus BN Diputar, Jaksa KPK: Bos Itu Maksudnya Siapa?

Saat diputar rekaman percakapan antara Agus BN dan Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non aktif terus mengusap wajah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Zainudin hasan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat diputar rekaman percakapan antara Agus BN dan Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non aktif terus mengusap wajah.

Pada persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 31 Oktober 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibunugroho memutarkan rekaman percakapan.

Pantauan Tribunlampung.co.id, JPU memutar percakapan via telefon antara Agus dan Zainudin terkait pelaksanaan acara Rakernas Persatuan Tarbiah Islamiyah (Perti) di Hotel Swisbell Lampung.

Baca: Hakim Pengadilan Tipikor Tegur Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Gara-gara Ini

Zainudin pun nampak gelisah dan hanya bisa mengusap muka.

Berikut JPU KPK menanyakan isi rekaman kepada Zainudin

"Sudah dengar suara siapa itu," tanya JPU Taufiq.

"Ya sudah saya dengar, itu saya dengan Agus dan yang menghubungkan Sudarman," aku Zainudin.

JPU menanyakan. "Bos itu maksudnya siapa?," ujar JPU.

"Bos itu yang punya hotel," tegas Zainudin.

"Kalau kalimat nunggu ketum soal diskon itu?," tanya Jaksa lagi.

"Ya bapak pastinya sudah tahu siapa Ketum itu," timpal Zainudi.

"Yang dimaksud ketum ini Zulkifli Hasan," tanya JPU lagi.

"Ya ," jawab Zainudin.

Baca: Tak Diundang, Ahmad Dhani Janjikan Kado Pernikahan ke Maia Estianty dan Irwan Mussry

Saksi Gilang

Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mien Trisnawaty hari ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. "Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.

Kata Taufiq, dua di antara tujuh saksi yakni Zainudin Hasa, Bupati Lampung Selatan non aktif dan Zulkifli Hasan, Ketua MPR RI.

Dari tujuh saksi ini, hanya Zulkifli Hasan yang tidak menghadiri persidangan.

Baca: Tak Hanya Berlapis Emas, Rumah Mewah Mamah Dedeh Juga Berisi Tumpukan Karung Beras

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Gilang Ramadhan merupakan bos dari CV 9 Naga terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada Kamis 11 Oktober 2018, Gilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Persidangan tindak pidana korupsi dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.

Dalam persidangan Gilang didampingi Penasihat Hukum (PH) Luhut Simanjutak.

Gilang didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (nif)

Baca: Permintaan Terakhir Ibunda Eko Patrio Sebelum Meninggal Dunia

Yuk, subscribe video Tribunlampung di bawah ini:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved