Seorang Pria Memerkosa Gadis 8 Tahun di Sulawesi, Korban Dibunuh Lantaran Menangis
Warga Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu ditangkap karena diduga memerkosa dan membunuh gadis berusia 8 tahun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria bernama Jasmin (25) ditangkap karena dugaan pemerkosaan dan pembunuhan.
Warga Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu ditangkap karena diduga memerkosa dan membunuh gadis berusia 8 tahun berinisial SNH.
Dikutip Tribun-Video.com dari TribunTimur.com, Rabu (31/10/2018), Jasmin memerkosa dan membunuh korbannya di kebun sawit di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda.
Korban ditemukan tidak bernyawa pada Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap dan tak mengenakan pakaian.
Luka tikam ditemukan di leher dan perut korban.
Berdasarkan laporan polisi, pada Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku menjemput korban di sekolahnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke kebun sawit.
Baca: Anak Korban Gempa Sulawesi Tengah yang Sedang Mengungsi Diperkosa 3 Pemuda di Makassar
Di kebun sawit, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa dan membunuh korban.
Pelaku ditangkap polisi sekitar pukul 22.30 Wita pada hari yang sama.
Kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu Timur, pelaku mengakui perbuatannya, Rabu (31/10/2018).
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Albar Andi Malloroang mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena korban menangis saat dicabuli.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Kejadian serupa pernah terjadi di Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Seorang gadis berusia 11 tahun ditemukan tewas mengenaskan dengan luka di bagian perut pada Rabu (24/10/2018).
Sebelum dibunuh, siswi SD tersebut ternyata lebih dahulu dicabuli tersangka.
Setelah mendapat keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi menangkap seorang petani perkebunan sawit berinisial HL (32), pada Jumat (26/10/2018).
Baca: Di Hadapan Istri, Seorang Pria Tega Memerkosa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun
Saat ditangkap, HL tidak mengakui perbuatannya.
Namun, sejumlah barang bukti ditemukan di rumah HL.
Korban kemudian diketahui berinisial AV.
Korban ditemukan dengan kondisi luka di bagian perutnya.
Ketika ditemukan, korban masih mengenakan seragam pramuka.
Sebelum dibunuh, AV sempat dicabuli.
Tersangka pelaku mengaku bahwa dirinya memerkosa AV sebanyak satu kali.
Ia juga mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya," ucap Kapolres Rohil, Ajun Komisaris Besar Sigit Adi Wuryanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/10/2018).
Berdasarkan keterangan saksi, korban biasanya pulang pada pukul 12.30 WIB.
Namun pada hari kejadian, hingga pukul 23.00 WIB, korban belum juga tampak pulang sekolah.
"Saksi juga melihat korban melintas di Jalan Rejosari hendak pulang ke rumahnya. Tidak lama setelah itu, saksi mendengar suara jeritan. Namun, hal itu tidak dihiraukan saksi," ujar Sigit.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang terdapat bercak darah, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu buah pisau kater warna merah, sepasang seragam pramuka, satu helai jilbab, dan barang-barang milik korban. (tribun-video.com)