Letakkan Kotak Isi Bom Rakitan di Transmart Lampung, Jaksa Tuntut Bintang Andromeda 4 Tahun

Letakkan Kotak Isi Bom Rakitan di Transmart Lampung, Jaksa Tuntut Bintang Andromeda 4 Tahun

Editor: Safruddin
Bintang Andromeda tersangka teror bom transmart 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih ingat kasus temuan bom rakitan di Transmart Lampung? Jaksa penuntut umum menuntut Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom di Mal Transmart Lampung, dengan hukuman pidana empat tahun penjara.

Tak terima, Bintang akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (1/11).

JPU Andri Kurniawan menilai, terdakwa Bintang bersalah karena menguasai bahan peledak tanpa hak.

"Dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Yang mana, memenuhi unsur secara tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau menyimpan, mengangkut,

 menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak," papar JPU Andri di Ruang Yustitia.

"Maka, menuntut terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," sambungnya.

Baca: Karni Ilyas Ungkap Pembicaraan dengan Bos Lion Air di ILC TV One, Pengamat Penerbangan Kaget

Ketua majelis hakim Mansur Bustami kemudian bertanya, apakah terdakwa Bintang menerima tuntutan tersebut atau akan mengajukan pledoi.

"Ya Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi," jawab David Sihombing, penasihat hukum terdakwa Bintang.

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada Kamis (8/11) pekan depan.

"Kami beri waktu selama seminggu untuk membuat pledoi. Sidang kami tutup," tandas hakim ketua Mansur.

Hanya Iseng

Usai sidang, terdakwa Bintang Andromeda menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia merasa hanya iseng menaruh kotak berisi bom rakitan di Mal Transmart Lampung.

"Keberatan, enggak terima. Saya cuma iseng. Kok segitunya (dituntut empat tahun)," kata warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, ini.

David Sihombing, penasihat hukum terdakwa Bintang, memastikan kliennya mengajukan pledoi. Pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang pada pekan depan.

"Ini belum putusan (vonis). Kami yakin akan diputus ringan. Kami sangat optimistis terdakwa tidak bersalah," ujar David.

Bom Tak Lengkap

Dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang, 5 September lalu, JPU Andri Kurniawan menyebut terdakwa Bintang Andromeda sengaja menimbulkan rasa takut dan teror kepada orang banyak.

Ia meletakkan kotak kecil berbalut lakban warna cokelat di toilet bioskop lantai 5 Mal Transmart Lampung di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, Selasa, 15 Mei 2018.

"Pada Minggu, 13 Mei 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berada di rumahnya, Jalan KUPT Disdikbudpar, Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu.

Baca: Ibu Muda di Tanggamus Lolos dari Upaya Pemerkosaan, Gunakan Cara Ini Perdaya Pelaku

Dia mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur. Terinspirasi dengan kejadian itu, terdakwa membuka kanal Youtube, mencari teknik pembuatan bom," beber JPU Andri.

Setelah mendapatkan video teknik pembuatan bom, jelas JPU Andri, Bintang merakit bom di kamar kos kekasihnya di Jalan Nusantara VI, Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa, 15 Mei 2018, sekitar pukul 06.00 WIB.

 Saat itu, sang kekasih tak ada di kamar kos. Bintang merakit bom menggunakan 2 botol minuman, 3 buah petasan, dan 5 buah paku.

Usai merakit bom, sambung JPU Andri, Bintang pergi ke tempat kerjanya di perusahaan pembiayaan untuk mengikuti rapat.

Ia membawa serta bom hasil rakitan. Setelah rapat, Bintang menuju Mal Boemi Kedaton dengan berkendara sepeda motor.

Ia hendak meletakkan bom rakitan di Bioskop XXI, tetapi urung lantaran masih tutup.

Bintang, lanjut JPU Andri, sempat menuju lantai dasar MBK untuk meletakkan bom rakitan.

 Namun, upayanya gagal lagi karena terdapat banyak orang dan ada CCTV. Ia lantas pergi ke Transmart sekitar pukul 10.00 WIB.

"Terdakwa menuju lantai atas, langsung ke toilet pria, meletakkan bom di toilet paling tengah. Dia kemudian pergi ke rumah keluarganya di Jalan Mayjen Sutiyoso, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Di sini, terdakwa mengaku ingin membuat heboh hingga viral di media sosial," papar JPU Andri.

Aksi Bintang ketahuan oleh saksi yang melihat kotak kecil berlakban cokelat sekitar pukul 11.00 WIB.

Saksi ini melapor kepada saksi kedua, yang kemudian meneruskannya ke satpam Transmart.

"Security kemudian melapor ke pihak kepolisian," kata JPU Andri.

 "Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar. Pengelola Transmart menutup sementara mal," sambungnya.

Baca: Diduga Hendak Diculik, Gadis 15 Tahun Dijemput di Pelabuhan Bakauheni

Dari hasil penyelidikan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Palembang, bom hasil rakitan Bintang Andromeda merupakan bom yang belum lengkap.

Hasil penyelidikan ini tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor 59/BHF/2018, tertanggal 18 Mei 2018.

"Menyimpulkan bahwa barang rakitan terdakwa terkategori sebagai bom rakitan atau alat peledak yang belum lengkap, karena tidak mempunyai detonator dan power.

 Namun, isian yang terdapat di serpihannya mengandung bahan peledak jenis low explosive," jelas JPU Andri Kurniawan.

Terdakwa Bintang Andromeda menyatakan sudah meminta maaf terkait tindakannya.

"Tuntutan seharusnya ringan. Saya kan sudah minta maaf ke pihak Transmart dan masyarakat Lampung," ujar Bintang usai sidang tuntutan, Kamis (1/11).

Senada, David Sihombing selaku penasihat hukum terdakwa Bintang memastikan  telah meminta maaf atas tindakannya.

"Klien kami sudah minta maaf ke pihak Transmart. Ini kan awalnya diduga teroris, tapi kan bukan," kata David. (nif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved