Polisi Kantongi Identitas Otak Pembobolan ATM Berisi Rp 5 Miliar di Bandar Lampung

Polisi Kantongi Identitas Otak Pembobolan ATM Berisi Rp 5 M di Bandar Lampung

Editor: taryono
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ekspose pembobolan ATM di Mapolda Lampung, Senin, 29 Oktober 2018. 

Ruli menambahkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

“Ya ketiganya kami amankan di waktu dan tempat berbeda. Pertama, kami tangkap Kapibsyah,” ungkapnya.

Kapibsyah diciduk saat hendak kabur ke Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.

“Dari tangan Kapibsyah, kami amankan uang sebesar Rp 140.700.000, satu buah handphone, dan satu buah kipas angin. Jadi pelaku ini kami amankan di sebuah kos-kosan,” jelasnya.

Sepekan kemudian, giliran Fredi Irawan alias Ewok yang diringkus di Kelurahan Mataraga, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang, Rabu, 10 Oktober 2018.

“Kami amankan bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 529.200.000 dan satu unit mobil Toyota Rush nopol B 7116 JK. Mobil ini seharga Rp 120 juta, dan dibeli dari hasil uang curian,” bebernya.

Senin, 22 Oktober 2018, polisi baru menangkap Rio Gunawan di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung, Jawa Barat.

“Di tangannya, kami amankan dua handphone dan satu unit sepeda merek Polygon,” ungkapnya.

Kapibsyah dan Rio Gunawan akan diancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Sedangkan Fredi kami kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. Karena Fredi ini yang menerima titipan hasil curian Rio,” tandasnya.

Aksi pembobolan 10 mesin ATM dan CRM di EBC (electronic banking center) sebuah bank swasta di Bandar Lampung terbongkar setelah terdeteksi adanya selisih antara fisik uang dengan data yang ada.

Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan, kecurigaan bank terjadi saat menemukan ketimpangan antara fisik uang dengan data laporan lock log history.

"Jadi setelah dihitung jumlah uang yang tidak ada sebesar Rp 5.125.950.000. Mereka menyadari pada tanggal 17 September 2018," jelas Ruli.

Dari ketimpangan tersebut, pihak bank langsung melapor ke Polda Lampung dengan nomor LP/B-1405/IX/2018/LPG/SPT tanggal 18 September 2018.

"Dan kami mendapat surat perintah tugas nomor SP.GAS/527/X/RES.1.11/ 2018 tanggal 1 Oktober 2018, langsung kami lakukan pengejaran," tandasnya.

Baca: Polisi Ungkap Terbongkarnya Aksi Pembobolan 10 ATM Senilai Rp 5 Miliar

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved