Tribun Lampung Selatan

Zainudin Hasan Diperiksa Maraton, KPK Sudah Sita 16 Tanah. Ini Cara Penyidik Lacak Harta Sang Bupati

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
kompas.com
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan 

Febri menyebut tanah yang disita itu atas nama anak Zainudin dan pihak lain.

Namun, dia tak merinci siapa saja nama yang digunakan pada aset tersebut.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," kata Febri, Kamis.

"Kepemilikan tanah-tanah tersebut ada yang atas nama anak dan pihak lain," imbuhnya.

Penelusuran Tribun, aset tanah milik Zainudin yang disita antara lain di wilayah Kalianda, tepatnya di Desa Marga Catuh yang berbatasan dengan Desa Sukatani.

Sebidang tanah milik Zainudin Hasan di depan kantor PLN cabang Kalianda terpasang plang sitaan KPK, Rabu, 31 Oktober 2018.
Sebidang tanah milik Zainudin Hasan di depan kantor PLN cabang Kalianda terpasang plang sitaan KPK, Rabu, 31 Oktober 2018. (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Baca: Fee Proyek Mengalir ke Kegiatan Parpol, Kasus Suap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Di lahan yang sebagian dijadikan kebun jagung itu, telah terpasang papan yang menerangkan aset tersebut telah disita KPK untuk kasus TPPU.

Warga setempat, Giman, menyebutkan plang tanda penyitaan itu dipasang oleh KPK beberapa hari yang lalu.

"Sekitar dua hari lalu dipasang, didampingi polisi juga," ujar Giman, kemarin. Ia mengaku tidak tahu sejak kapan terjadi peralihan hak atas tanah tersebut kepada Zainudin.

Jumiran, warga lainnya, mengaku baru tahu adanya plang penyitaan KPK tersebut pada dua hari lalu, saat melintas menuju ladang.

Bupati Nonaktif Lampung Selatan dan aset yang disita KPK
Bupati Nonaktif Lampung Selatan dan aset yang disita KPK (Kolase/Tribunlampung.co.id/Kompas.com)

Tetapi, ia tidak tahu pasti pemasangan plang tersebut oleh KPK.

Selain tanah di Desa Marga Catu, aset lainnya yang disita berlokasi di dekat kantor PLN cabang Kalianda, tepat di sisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Di lahan itu tidak ada bangunan, dan sebagian merupakan belukar.

Camat Kalianda, Erdiansyah, menyatakan tidak tahu adanya penyitaan aset-aset Zainudin dan pemasangan plang oleh KPK.

Baca: Sita 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan, Cara Penyidik KPK Lacak Aset di Lamsel Sampai Datangi Kades

Cek PBB

Sementara itu, penyidik KPK terus melacak aset milik Zainudin yang ada di Kalianda. Pada Kamis lalu, penyidik KPK mendatangi balai Desa Kedaton, Lamsel, dan menanyai sejumlah warga terkait aset Zainudin yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved