Tribun Lampung Selatan

Zainudin Hasan Diperiksa Maraton, KPK Sudah Sita 16 Tanah. Ini Cara Penyidik Lacak Harta Sang Bupati

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
kompas.com
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan 

Menurut Sekretaris Desa Kedaton, M Nur Nasir, penyidik KPK datang sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik menanyakan tentang pengetahuan warga terkait aset-aset Zainudin di Desa Kedaton.

"Salah satunya menanyakan tentang surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya. Kebetulan sudah kita berikan kepada keluarga Pak Zainudin beberapa waktu lalu," kata M Nur Nasir, Jumat.

Informasi yang diperoleh Tribun, penyidik KPK juga meminta keterangan dari anggota DPRD Lamsel dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, dan orang dekat Zainudin bernama Rusman Efendi.

Sayangnya, Jenggis Khan Haikal belum bisa dimintai tanggapannya. Saat dihubungi, kontak teleponnya dalam kondisi tidak aktif.

Ruko milik Zainudin Hasan yang disita KPK
Ruko milik Zainudin Hasan yang disita KPK (TribunLampung/Hanif Mustafa)

Baca: Selain 16 Aset Tanah, KPK Juga Telusuri Speed Boat Milik Zainudin Hasan

Pandangan dari Akademisi

Sementara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan kalau persdangan memang kerap menghadirkan kejutan.

Setelah ada persidangan maka terungkap tentang aliran dana yang diduga hasil korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Ada saksi yang menyebutkan dana mengalir ke DPRD, dan ada pula yang menjadi aset atau harta pribadi Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.

Melihat kronologi dugaan suap fee proyek di Lamsel sejauh ini, sudah tepat bila KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tapi, upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang cukup sulit. Di mana hasil korupsi dialihkan dalam bentuk aset atas nama orang lain.

Harapannya sekarang adalah partisipasi masyarakat.

Dengan semangat melawan korupsi, masyarakat sejatinya proaktif melaporkan atau memberikan informasi kepada penyidik KPK atau pihak-pihak terkait lainnya, tentang harta atau aset milik pelaku yang diduga hasil korupsi.

Penegak hukum pun perlu mendorong pihak-pihak lain, termasuk masyarakat Lamsel, untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi yang sedang digulirkan oleh KPK saat ini.

Sehingga aset hasil korupsi bisa disita untuk menggantikan atau setidaknya mengurangi jumlah uang negara yang hilang dikorupsi. (ded/nif/val)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved