Bikin Miris, Mobil-mobil Mewah dan Plat Merah Beli Premium BBM Bersubsidi di SPBU Bandar Lampung
Bikin Miris, Mobil-mobil Mewah dan Plat Merah Beli Premium BBM Bersubsidi di SPBU Bandar Lampung
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
"Informasinya sih begitu, saya kurang paham. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke Pertamina," ucap HN.
Berdasarkan pantauan Tribun di SPBU 24.351-113, Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, pada Kamis (1/11) sekira pukul 08.00 WIB sampai 09.00 WIB, antrean kendaraan didominasi mobil kategori menengah seperti Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.
Lalu pada Jumat (2/11) pukul 07.30 WIB sampai 08.00 WIB, di SPBU yang sama juga tak terlihat adanya antrean kendaraan yang membuat kemacetan di jalan raya.
Sementara pantauan di SPBU 24.351.73, Jalan Pramuka, Rajabasa, pada Jumat (2/11) pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB, antrean terlihat hingga krluar area SPBU. Namun, tidak sampai menimbulkan kemacetan di jalan raya.
Tidak Peduli
Terpisah, Sales Area Head PGN Lampung, Wendi Purwanto, mengaku miris melihat masih adanya mobil mewah yang menggunakan premium.
Bahkan, tak jarang ia melihat mobil mewah ikut antre membeli premium di SPBU, termasuk kendaraan berpelat merah.
Kondisi ini, menurut dia, menunjukkan ketidakpedulian pemilik kendaraan mewah terhadap peruntukan BBM murah.
"Malah rata-rata sepeda motor mengisi (kendaraannya) pakai pertalite atau pertamax. Dan, seharusnya mereka juga paham kebutuhan (bahan bakar) kendaraannya itu apa.
Rata-rata untuk kendaraan tahun tinggi butuh BBM RON 92 sedangkan premium kan cuma 88.
Biasanya (bila tidak menggunakan BBM yang tepat) mesin jadi cepat rewel karena pembakarannya kurang sempurna," kata Wendi kepada Tribun, Kamis (2/11).
Wendi menambahkan, diperlukan aturan tegas dari pemerintah agar kondisi ini tidak terus berlanjut. Aturan tersebut antara lain larangan memakai premium untuk mobil bermesin kapasitas besar atau lebih dari 1.300 cc.
Perlu juga pembatasan usia kendaraan yang diizinkan menggunakan premium.
"Jenis kendaraan yang diperbolehkan pakai premium juga diperjelas. Misalnya, pick-up dan angkutan umum. Pihak SPBU juga diperlukan perannya untuk tegas dalam pelaksanaan pembatasan ini," ujarnya.(val/ana)