Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Temuan Paket Ganja 700 Kg Tak Bertuan, Polda Lampung Periksa Penghuni Rumah

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengaku mengamankan penyewa rumah yang dijadikan gudang ganja.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menjelaskan perihal perkembangan temuan ganja tak bertuan seberat 700 kg, Senin, 5 November 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memeriksa beberapa saksi terkait penemuan 700 kilogram beberapa waktu lalu.

Salah satunya adalah D, warga yang mengontrak rumah tempat ditemukannya ganja seberat 400 kilogram di Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengaku mengamankan penyewa rumah yang dijadikan gudang ganja.

"Ya kami amankan. Saat ini masih kami mintai keterangan," tutur Shobarmen, Senin, 5 November 2018.

Selain penyewa rumah, ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Orang yang perlu dimintai keterangan kami panggil agar temuan ganja ini bisa jelas," tegasnya.

Baca: Sepekan, Polda Lampung Temukan Paket 700 Kilogram Ganja Tak Bertuan

Adapun ganja yang ditemukan di gudang di Natar terbagi dalam enam boks styrofoam ukuran 100 x 70 cm persegi.

Di mana empat boks masih utuh dan dua boks sudah terbuka.

Sebelumnya diberitakan, dalam kurun waktu sepekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan 700 kilogram ganja tak bertuan.

Informasi yang dihimpun, 700 kilogram ganja tersebut ditemukan di dua lokasi.

Pertama, ganja 300 kilogram ditemukan di Jalan Soekarno-Hatta.

Kedua, ganja 400 kilogram ditemukan di dalam sebuah rumah kontrakan di Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Baca: VIDEO - BNN Gagalkan Pengiriman 239 Kg Paket Ganja

Namun, belum diketahui siapa pemilik 700 kilogram ganja tersebut.

Shobarmen menuturkan, temuan ganja seberat 300 kilogram berawal dari adanya informasi pengiriman daun haram itu melalui jasa ekspedisi di sekitar Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu, 28 Oktober 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved