Tribun Bandar Lampung

Tahun 2019, Gaji 4.650 Tenaga Kontrak di Bandar Lampung Akan Naik Jadi Rp 2 Juta

Kabar gembira bagi 4.650 tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Gaji akan naik menjadi Rp 2 juta.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi 

Sambut Gembira

Sejumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menyambut gembira rencana gaji tenaga kontrak naik dari Rp 1,25 juta menjadi Rp 2 juta.

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kalau benar. Soalnya, gaji kami sekarang kecil banget, jauh dari UMK," kata Lia, tenaga honorer.

Warga Kecamatan Kemiling ini berharap ke depan pemerintah terus memberi perhatian kepada para tenaga kontrak. Utamanya, terkait gaji yang berpengaruh pada kesejahteraan.

"Bukannya enggak bersyukur. Tapi cuma berharap perhatian pemerintah bisa lebih maksimal ke depannya. Naikkan gaji kami, kalau bisa setara UMK," tutur Dewi, tenaga kontrak lainnya.

UMK Rp 2.445.141,15

Usulan angka Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2019 tercatat Rp 2.445.141,15. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima draf usulan UMK tersebut.

Penetapan usulan UMK Bandar Lampung 2019 itu berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebesar Rp 2.256.301,74. Angka KHL tersebut hanya naik Rp 21.519 dari KHL sebelumnya Rp 2.234.782,74.

Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni beberapa waktu lalu menyatakan, Pemprov Lampung tidak akan mengubah usulan angka UMK Bandar Lampung 2019. Namun, sebelum gubernur menandatangani UMK, pemprov akan menetapkan terlebih dahulu angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019.

Jika UMK Bandar Lampung 2019 sah sebesar Rp 2.445.141,15, maka kenaikannya tak sampai Rp 200 ribu dari UMK 2018. Pada tahun ini, UMK Bandar Lampung sebesar Rp 2.263.390,87. Angka UMK 2018 itu naik Rp 200 ribu lebih dari UMK 2017 yang sebesar Rp 2.054.365,32.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved