Kronologi Mahasiswi UGM Diduga Dicabuli Temannya Saat KKN
Kronologi Mahasiswi UGM Dicabuli Temannya Saat KKN, Dapat Nilai C untuk Mata Kuliah KKN
Kronologi Mahasiswi UGM Dicabuli Temannya Saat KKN, Dapat Nilai C untuk Mata Kuliah KKN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Baru-baru ini, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Gadjah Mada oleh rekan satu tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) ramai menjadi perbincangan publik.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjadi perbincangan publik setelah penyitas mengungkapkan kejadian yang menimpanya.
Baca: Live Streaming RCTI Liga Champions Juventus Vs Manchester United Mulai Jam 03.00 WIB
1. Kronologi
BPPB Balairung Press menuliskan laporan soal tindak pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa UGM kepada rekan satu timnya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Berdasarkan laporan itu, Agni tengah melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.
Agni mengaku dilecehkan oleh HS ketika sedang tertidur.
Setelah kejadian yang menimpanya, Agni bercerita kepada temannya yang akhirnya diketahui oleh DPL.
HS akhirnya ditarik dari KKN dan kembali ke Yogyakarta.
2. Dapat Nilai C
Agni sebagai korban pelecehan seksual mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari pihak kampus.
Agni bahkan mendapat nilai C pada mata kuliah KKN, sedangkan pihak kampus tidak berbuat apa-apa ke HS.
Menurut Agni, kepala subdirektorat KKN saat itu mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang menimpanya bukan pelanggaran berat.
Baca: Geger Remaja Konsumsi Air Rebusan Pembalut demi Rasakan Sensasi
Hal itu merujuk pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa insiden pelecehan yang berkaitan dengan lebih dari satu departemen akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus.