Bocah Dibakar Kakinya dan Disuruh Minum Air Kencing, Terungkap Pelakunya Ternyata Teman Sendiri
Bocah Dibakar Kakinya dan Disuruh Minum Air Kencing, Terungkap Pelakunya Ternyata Teman Sendiri
"Ini masuk dalam kategori perlakuan salah terhadap anak. Apa itu perlakuan salah yaitu masa dicontohkan membakar ada makhluk hidup disitu. Jadi bisa diminta pertanggungjawaban di juncto kan dengan turut serta. Secara tidak langsung dia menyuruh. Berdasarkan hukum bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sudah dewasa. Abangnya itu bisa saja saja dijerat sesuai hukum pidana Di jerat melalui pasal 80 juncto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan kata lain seandainya pelaku tidak bisa dijerat dan jika diduga benar abangnya yang pernah mencontohkan maka bisa dijerat," terang Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menuturkan pelaku harus diamankan di Kementerian Sosial melalui Dinsos, karena ini ranah mereka.
Kalau masuk sistem peradilan anak tidak bisa.
Tapi negara tidak diam ada tanggungjawab sosial ke pelaku melalui Dinsos.
Si anak akan di assessment penelitian secara internal maupun eksternal terhadap perilaku si anak dan dituangkan dalam bentuk keterangan ahli psikolog.
"Kalau benar si anak mendapatkan perilaku itu dari abangnya. Itu bisa menjadi bukti otentik dan bukti tertulis berdasarkan draft pasal 184. Bahwa si anak cenderung mempunyai perilaku yang salah dari orang dewasa yang mempertontonkan kekerasan. Si anak cenderung mendapatkan bentuk-bentuk bully kepada korban dari orang dewasa. Perlakuan salah yang diterima si anak dibawah bayang-bayang negatif. Itu bisa jadi bukti otentik untuk visum repertum psikologis sama dengan repertum psikis (fisik)," pungkas Muslim. (cr9/tribun-medan.com)