Polisi Sebut Tak Ada Penculikan di Lapangan Kalpataru Bandar Lampung, Melainkan Pencabulan

Polisi Sebut Tak Ada Penculikan di Lapangan Kalpataru Bandar Lampung, Melainkan Pencabulan

Editor: taryono
Dok National Geographic
Ilustrasi Penculikan 

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang.

Ia akan dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Iptu Malik.

Diperkosa Gurunya Sendiri

Sebelumnya, peristiwa serupa juga dialami siswi SMP berinisial TA (16).

Ia diperkosa oleh Eman (33), gurunya sendiri.

Eman adalah guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya, ia pun terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 6 November 2018.

Dalam kesaksiannya, TA mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa oleh terdakwa yang tidak lain adalah gurunya.

"Bahkan, dalam pengakuan saksi korban, terdakwa mengancam saksi korban jika tidak menuruti," ungkapnya.

JPU mengatakan, Eman hanyalah seorang guru ekstrakurikuler.

Ia mengajar olahraga bola voli di sekolah korban.

"Kalau ancaman tidak naik kelas atau mendapat nilai buruk tidak ada dalam kesaksian saksi korban," bebernya.

Adapun dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa terdakwa telah merudapaksa TA sebanyak empat kali.

Perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 5 Mei 2018 hingga Minggu, 22 Juli 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved