Tribun Bandar Lampung

Curi 15 Keping Kayu di Kantor PT KAI, Pria Ini Diseret ke Pengadilan

Sudarto mengatakan, di lantai bawah setidaknya ada sekitar 50 keping papan kayu yang siap untuk diangkut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Arwendi menjalani sidang kasus dugaan pencurian kayu yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 13 November 2018. 

"Saya gak mau. Tapi, saya liat langsung barangnya di atas mobil. Kata dia (terdakwa), titipan teman," tandasnya.

Majelis hakim Novian pun menanyakan, apakah terdakwa keberatan.

Arwendi menyatakan keberatan. Ia membantah disebut mengambil 35 keping papan.

"Tapi 15 keping, dan juga terali tidak saya ambil," ujarnya.

Arwendi mengaku mengambil papan tersebut dengan cara mencongkel menggunakan linggis.

"Dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore. Saya mau jual untuk biaya anak sekolah. Niat muncul pas kepepet mau bayar anak sekolah," akunya dengan menundukkan kepala.

Baca: Dalam Hitungan Detik, 3 Helm Jamaah Masjid Digondol Pencuri

Di lain pihak, JPU Sanjaya dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Adapun kejadiannya pada tanggal 24 Februari 2018 pukul 10.00 WIB, di gedung milik PT KAI. Terdakwa masuk ke dalam gedung melalui pagar depan gedung yang tidak terkunci," sebutnya.

Terdakwa kemudian menuju lantai dua dengan membawa dua linggis dan mencongkel lantai yang terbuat dari papan kayu sebanyak 15 keping.

Adapun 15 keping papan kayu jenis meranti dengan ukuran panjang sekitar 4 meter, lebar sekitar 10 cm, dan tebal sekitar 3 cm.

Kemudian terdakwa menurunkan kayu dengan cara melemparkannya ke halaman gedung.

"Lalu terdakwa pergi menyewa mobil pikap dengan harga sewa Rp 100 ribu, yang dipergunakan untuk membawa 15 keping papan kayu yang telah dikumpulkan di halaman gedung pada pukul 18.30 WIB," katanya.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved