Jadi Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ngakunya Tugasnya Cuma Urus Surat Cerai PNS

Jadi Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ngakunya Tugasnya Cuma Urus Surat Cerai PNS

Tribunlampung/Dedi
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pimpin apel pagi, Senin 6 Agustus 2018. 

Jadi Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ngakunya Tugasnya Cuma Urus Surat Cerai PNS

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto akhirnya memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Keduanya dimintai keterangan dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, bos CV 9 Naga.

Di persidangan, Nanang mengakui pernah menerima uang dari anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, tersangka lain dalam kasus ini.

Baca: Jaksa KPK Bicara soal Peran Zulkifli Hasan dan Nanang Ermanto dalam Sidang Gilang Ramadhan

Namun, Nanang mengaku lupa total uang yang ia terima dari Agus BN, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 27 Juli lalu.

KPK menjaring empat orang, yakni Zainudin Hasan, Agus BN, Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara, dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Keempatnya dijerat dugaan suap fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.

Belakangan, Zainudin Hasan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, sempat menanyakan Nanang ihwal penerimaan uang dari beberapa pejabat Pemkab Lamsel, antara lain dari Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel. Namun, Nanang menampiknya.

"Pernah terima uang dari Syahroni?" tanya Wawan di persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/11).

"Saya lupa dan saya tidak pernah," jawab Nanang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty, Nanang cuma menyebutkan terima uang dari Agus BN senilai Rp 100 juta.

Jaksa Wawan akhirnya membeberkan keterangan Nanang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa pada 2017 telah menerima uang Rp 320 juta dan tahun 2018 terima Rp 200 juta.

"Tolong disampaikan sebenarnya. Artinya lebih dari Rp 100 juta?" tanya Jaksa Wawan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved