Tribun Lampung Selatan

KPK Sita Lagi 3 Aset Milik Zainudin Hasan, Termasuk Pabrik Penggilingan Padi

Ada tiga aset tanah dan bangunan yang disita KPK, masing-masing di Kalianda, Sidomulyo, dan Candipuro.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Aset Zainudin Hasan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro terpasang plang sitaan KPK, Kamis, 15 November 2018. Di lokasi ini, KPK menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang. 

Hanya, ujarnya, saat ada peristiwa OTT KPK terhadap Zainudin Hasan beberapa waktu lalu, beberapa plang yang ada di pabrik tersebut memang dilepas.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Terbaru, KPK kembali menyita sebidang tanah di Desa Marga Catuh yang berbatasan dengan Desa Sukatani, Kalianda.

Dari pantauan Tribun Lampung, Jumat, 2 November 2018, lahan yang sebagian ditanami jagung itu telah terpasang plang yang menerangkan bahwa aset tersebut telah disita KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut warga sekitar, ternyata plang tersebut sudah terpasang sejak dua hari lalu.

“Sekitar dua hari lalu dipasang plang sitaan itu oleh petugas yang didampingi polisi,” ujar Giman, warga sekitar.

Namun, ia tidak tahu sejak kapan tanah dibeli oleh Zainudin Hasan.

Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK, Dari Lahan, Ruko, Motor Harley-Davidson, hingga Mobil Mewah

Hal sama dikatakan Jumiran, warga lainnya.

Menurutnya, plang sitaan KPK tersebut diketahui terpasang dua hari lalu.

Selain lahan di Desa Marga Catu, tanah milik Zainudin Hasan yang juga telah dipasang plang sitaan KPK ada di dekat kantor PLN cabang Kalianda.

Di tanah ini tidak ada bangunan apa pun. Sebagian lahan ditumbuhi semak belukar.

Saat tanya terkait aset-aset milik Zainudin Hasan yang telah disita dan dipasang plang oleh KPK, Camat Kalianda Erdiansyah mengaku tidak tahu.

Motor HD hingga Speed Boat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap selama 2016-2018.

Zainudin Hasan kini menyandang status tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved